Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Smamga Jember Sosialisasi Perlindungan Anak | PWMU.CO

    Oct 12 202223 Dilihat

    Smamga Jember Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak, liputan kontributor PWMU.CO Kabupaten Jember Renkha Zeta.
    J. Nugroho (kanan) sosialisasi perlindungan anak di mushalla Smamga, Jumat (30/9/22). Smamga Jember Gelar Sosialisasi Perlindungan Anak (Renkha Zeta/PWMU.CO)

    Smamga Jember Sosialisasi Perlindungan Anak, liputan kontributor PWMU.CO Kabupaten Jember Renkha Zeta.

    PWMU.CO – SMA Muhammadiyah 3 (Smamga) Jember bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak, Jumat (30/9/2022).

    Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di dua tempat. Siswa putri menempati mushalla putri, sedangkan siswa putra ditempatkan di mushalla putra.

    Pemateri dari DP3AKB Jember J. Nugroho menyampaikan kegiatan sosialisasi ini memiliki maksud dan tujuan untuk Jember menjadi maju. Kita melihat bahwa anak anak itu adalah masa depan bangsa.

    “Jember ini akan maju. Ini akan menjadi anak-anak Jember yang berhasil. Anak-anak yang berhasil itu seperti apa? Anak-anak yang bisa melindungi diri sendiri, bisa belajar 12 tahun, tidak ada kekerasan, tidak ada bulying dan tidak ada perkawinan anak. Dan anak perempuan ini juga akan membentuk keluarga. Maka juga bisa untuk memberikan contoh kepada anak-anaknya,” ungkapnya.

    Dia menegaskan, jika ada tindak kekerasan atau ada sesuatu hal yang terkait kenakalan anak, maka bisa melaporkan.

    “Apalagi sekarang cukup mudah dalam melaporkan. Bisa lewat telpon, wa atau juga bisa hadir di dinas. Banyak sekali upaya yang dapat dilakukan untuk dapat melaksanakan hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Hak Dasar Anak

    Dia memaparkan, setiap anak mempunyai empat hak dasar. Yaitu hak hidup, hak bertumbuh kembang, perlindungan, dan partisme. Hanya saja hak anak juga dibatasi oleh orang lain. Termasuk norma agama dan sopan santun yang ada di masyarakat.

    “Seperti hak berteman. Boleh berteman dengan siapapun, tetapi harus menjaga sopan santun. Jangan sampai terjerumus dalam pergaulan bebas,” tambahnya.

    Usai diberikan sosialisasi perlindungan anak, dia berharap semua siswa Smamga Jember bisa bersekolah dengan baik. “Kita berharap anak-anak di sini, di sekolah ini tidak ada lagi bulying dan tidak ada lagi kekerasan pada anak. Anak bersekolah dengan lancar sekolah ini menjadi sekolah ramah anak.” tuturnya. (*)

    Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.

    sumber berita by [pwmu.co]

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top