Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Sudah Bayar Mahal, 46 Jamaah Haji RI Malah Dipulangkan

    Jul 04 202235 Dilihat

    Jakarta, InfoMu.co – Sebanyak 46 warga negara Indonesia atau WNI dikabarkan gagal beribadah haji furoda lantaran ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Alhasil biaya yang dikeluarkan jamaah sebesar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta hilang sia-sia.

    Para jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Dengan begitu, maka ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jamaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa.

    Seperti diketahui, pelaksanaan haji furoda dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia. Pelaksanaan haji ini dilakukan secara mandiri oleh pengelola travel haji umroh, di mana visa nya menggunakan Visa Mujamalah atau visa undangan

    Keuntungannya sendiri yakni jamaah tidak perlu mengantri selama belasan atau bahkan puluhan tahun.

    Menyusul kasus itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengatakan 46 calon haji furoda itu kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat tertahan di Jeddah.

    “Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” kata Hilman dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (3/7/2022).

    46 orang tersebut dikatakan HIlman sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus.

    Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

    “Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” tambahnya.

    Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 calon haji tersebut, terutama ada pengaduan dari jamaahnya.

    Tidak lupa, Hilman mengimbau masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.

    “Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa,” pungkasnya. (cnni)

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top