Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Sudah Dilepas Pemerintah Sejak 1996, Tapi Ribuan Hektar Tanah Masih Dikuasai PT. BPS

    Aug 09 202230 Dilihat

    Kisaran, InfoMu.co – Pemkab Asahan, Sumatera Utara mengakui, ribuan hektar areal eks HGU PT. Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) sudah dilepaskan sejak tahun 1996 ke Pemkab Asahan untuk kepentingan pembangunan daerah. Namun anehnya, meski sudah dilepaskan lebih dari 25 tahun, ribuan hektar areal eks HGU tersebut masih dikuasai eks pemegang HGU.

    Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemkab Asahan, Firasbon Panjaitan menyatakan, ada seluas 1.408 hektar yang dilepas dan diserahkan ke Pemkab Asahan. Akan tetapi dia menegaskan, meski sudah dilepas, namun areal tersebut masih milik PT BSP. “Kalau ditanya sebenarnya milik siapa, apakah milik Pemkab Asahan ataukah milik PT BSP, menurut kami masih milik PT.BSP,”tegasnya saat menjawab pertanyaan Gatra.com, Jumat (5/8).

    Dia beralasan, karena sampai saat ini ribuan hektar areal eks HGU itu masih tanaman PT.BSP sebagai eks pemegang hak. Selain itu, setiap Pemerintah daerah setempat membutuhkan areal untuk kepentingan pembangunan fasilitas daerah, Pemkab Asahan masih harus mengajukan permintaan pelepasan.

    Sebagai contoh misalnya. Saat Pemkab Asahan akan membangun mesjid agung Al Bakrie, Pemkab Asahan tetap mengajukan permintaan pelepasan ke PT.BSP. Saat ini saja, sambungnya, Pemkab Asahan sedang mengajukan permohonan permintaan pelepasan HGU ke PT.BSP seluas 300 hektar untuk kepentingan diantarnya lahan Universitas Asahan dalam rangka pemenuhan syarat menjadi Perguruan Tinggi Negeri, kemudian kebutuhan pembangunan Rumah Sakit Modren, serta kebutuhan lainnya.

    “Saya sampai saat ini tidak tahu apa dasarnya, kenapa sampai saat ini masih terus dikuasai,” ujar Firasbon saat menjawab pertanyaan apa yang menjadi dasar hukum bagi PT.BSP untuk tetap menguasai ribuan hektar eks HGU yang telah dibebaskan oleh Menteri Agraria/BPN itu.

    Usut punya usut berdasarkan data yang diperoleh Gatra.com, pelepasan 1.408 ha areal HGU PT. BSP dilakukan lewat keputusan Menteri Agraria/Kepala Badam Pertanahan Nasional nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, Tentang Perubahan Nama Pemegang Hak Guna Usaha Kepada PT.Bakrie Sumatera Plantation Atas Tanah di Kabupaten Asahan yang ditandatangani Menteri Agraria/BPN saat itu Soni Harsono. Seluas 1.408 hektar areal HGU PT.BSP tersebut dinyatakan untuk kepentingan pembangunan berdasarkan rencana Tata Ruang Kotif Kisaran.

    Surat Keputusan Menteri Agraria/BPN nomor 66 merupakan izin perpanjangan HGU bagi PT BSP untuk terbitnya HGU baru oleh BPN kabupaten Asahan dari HGU sebelumnya nomor 1/Kisaran Timur yang diberikan kepada perusahaan sebelumnya yakni PT. Uniroyal Sumatera Plantation (PT.USP) sebelum perusahaan perkebunan terbesar di Asahan ini berganti nama menjadi PT.Bakrie Sumatera Plantation (BSP).

    Saat ini, ungkap Firasbon, dari seluas 1.408 hektar lahan HGU PT.BSP yang dilepaskan oleh Menteri Agraria, baru kurang lebih seluas 100 hektar yang telah diserahkan ke Pemkab Asahan guna kepentingan pembangunan fasilitas daerah. Diantaranya, ungkap dia, untuk kebutuhan pembangunan jalan melingkar Pabrik Benang-Sidodadi, pembangunan Mesjid Agung Ahmad Bakrie, Hutan Kota, Terminal Madya, dan kolam renang. Lebihnya seluas 1.300-an hektar masih dikuasai PT.BSP.

    Dari penelusuran Gatra.com, fakta mencengangkan lainnya juga terungkap. Ternyata, meski sudah lebih dari 25 tahun di bebaskan, ribuan hektar areal eks HGU yang seharusnya masuk dalam daftar aset daerah, ternyata tidak dimasukkan ke dalam daftar aset.

    Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Asahan M, Idris memastikan, tidak ada satu pun aset tanah dari pelepasan HGU terdaftar di dalam invetarisasi aset daerah. (gatra)

     

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top