MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Saat membahas tentang hukum pinjaman online (pinjol), Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia menjelaskan tentang prinsip-prinsip pinjam-meminjam dalam Islam. Dalam kajian Fathul Asrar Miftahussa’adah yang diselenggarakan PDM Kota Yogyakarta pada Sabtu (17/12), Aly menerangkan tiga prinsip, di antaranya:
Pertama, Pertama, tidak menggunakan riba. Dalam Islam riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.
“Secara eksplisit, Allah swt melarang umat-Nya untuk melakukan riba, sebagaimana firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 275: ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’,” ucap Direktur Madrasah Muallimin Yogyakarta ini.
Kedua, jangan menunda untuk membayar utang. Maksud menunda di sini, ketika pemilik utang sudah mampu membayar, namun menunda untuk melakukan pembayaran. Hal ini hukumnya adalah haram. Dalam hadis disebutkan, Rasulullah Saw bersabda: “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya” (HR. Bukhari).
Ketiga, memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang. Adakalanya dalam suatu kondisi, pemilik utang tidak mampu untuk melunasi utang, maka ditunggu sampai yang bersangkutan ada kelonggaran untuk melunasi utang. Jika benar-benar tidak mampu, memaafkan utang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.
Aly kemudian mengutip firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 280: Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”
Hits: 17
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all posts
No comments yet.