Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Jangan Sembarangan Menuduh Zina, Ini Ancaman Hukumannya

    Jan 03 202331 Dilihat

    BANDUNGMU.COM, Bandung — Dalam hal apa pun yang menyangkut hidup beragama jangan pernah menuduh orang lain sembarangan tanpa bukti. Termasuk jangan sembarangan menuduh berzina.

    Menurut ulama, ada tiga cara yang bisa dilakukan dalam qadzaf atau menuduh orang lain berzina, yaitu secara jelas (sharih), kiasan (kinayah), dan sindiran (taridh).

    Artinya, segala bentuk verbal yang isinya menggunjingkan orang lain sambil menyelipkan tuduhan-tuduhan bahwa seseorang telah berzina, termasuk dalam perbuatan qadzaf. Misalnya memanggil seseorang dengan sebutan pelacur yang belum kita ketahui identitas yang sebenarnya.

    Orang fasik

    Zina merupakan salah satu dosa besar. Oleh karena itu, patutlah berhati-hati dalam menuduh seseorang telah melakukan zina. Memfitnah atau menyebar berita bohong bahwa orang lain telah berbuat zina juga termasuk dosa besar.

    Karena perbuatan zina bisa menimbulkan berbagai rentetan masalah dari segi teologis (dosa besar), sosiologis (kerenggangan dalam masyarakat), dan yuridis (rajam, dera, penjara), menuding zina perbuatan yang serius pula.

    Berdasarkan QS An-Nur ayat 4 dan 5, hukuman (hadd) bagi si penuduh didera sebanyak 80 kali di depan umum. Tidak cukup sampai di situ, si penuduh juga berstatus sebagai orang fasik.

    Para ulama telah sepakat bahwa kesaksian orang fasik baik dalam pernikahan maupun pengadilan tidak dapat diterima hingga dirinya benar-benar betaubat. Artinya, hukuman bagi si penuduh tidak hanya didera, tetapi juga hak-haknya sebagai saksi juga dicabut.

    Adanya hukuman yang berat dari perbuatan zina menandakan bahwa Islam melarang keras perilaku yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

    Selain itu, adanya hukuman yang serius bagi orang yang menuding orang lain berzina tanpa bukti juga menandakan bahwa Islam datang dengan menjunjung tinggi kehormatan dan menghargai privasi seseorang.

    Oleh karena itu, sekali lagi, ayat-ayat yang mengandung larangan keras berbuat zina dan menuding orang lain berzina harus dilihat sebagai ayat-ayat yang bersifat proteksional, yang sejatinya bermuara pada tujuan pemeliharaan jiwa dan perwujudan atas kemuliaan manusia.***

    ___

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor: FA



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top