bandungmu • Apr 15 2023 • 30 Dilihat
BANDUNGMU.COM, Bandung — Iktikaf merupakan amalan yang memiliki banyak keutamaan. Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah disebutkan beberapa syarata iktikaf, di antaranya beragama Islam, balig, dilaksanakan di masjid, niat iktikaf, dan orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf.
Berdasarkan syarat-syarat ini, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai bahwa perempuan haid boleh melakukan iktikaf di masjid. Kenapa? Berikut alasannya.
Perempuan haid tidak diperkenankan puasa di bulan Ramadan. Dalam kitab “Sahih Muslim dan Bukhari” terdapat hadis yang isinya dialog antara Rasulullah SAW dengan seorang perempuan.
Perempuan itu bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya perempuan kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak salat dan tidak pula puasa?”
Respons Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat tanya yang tidak membutuhkan jawaban. Jenis kalimat ini biasanya disebut dengan kalimat retoris sehingga sekalipun bersifat tanya, tetapi maksudnya pernyataan yang mengandung penegasan.
Oleh karena itu, sepenggal hadis tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib qada di luar bulan Ramadan.
Fatwa Tarjih yang terdapat di Majalah “Suara Muhammadiyah” Nomor 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid, yakni hadis riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak sahih.
Pasalnya, Al-Khathab Al-Hajariy dan Mahduj Adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.
Perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat. Inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab sahih (yaitu “Sahih Muslim”) bahwasanya Nabi SAW berkata pada Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu Aisyah berkata, “Saya sedang haid.” Lantas Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika ada hajat dan tidak sampai mengotori masjid. Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.
Perempuan haid boleh membaca Al-Quran
Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca Al-Quran bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah.
Tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadis sahih dari Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Al-Quran. “Adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR Muslim).
Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca Al-Quran dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.
Berdasarkan keterangan di atas, amalan iktikaf yang biasanya diisi dengan berdiam diri di masjid sambil membaca Al-Quran, boleh dilakukan oleh perempuan haid. Meski demikian, perempuan haid tetap tidak diperkenankan untuk berpuasa.***
___
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.