Tarjih Muhammadiyah • Jun 01 2024 • 134 Dilihat
Berita Resmi Muhammadiyah edisi Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M ini memuat 3 Tanfidz Keputusan Muktamar dan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih, yang masing-masing tertuang dalam:
Muktamar Tarjih XXI yang diselenggarakan di Klaten Jawa Tengah pada tahun 1400 H/1980 M membahas tentang bayi tabung, namun dalam keputusannya ada dualisme pandangan mengenai masalah tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan Diktum Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI Tentang Bayi Tabung Tahun 1400 H/1980 M di Klaten yang menyerahkan kepada Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengambil keputusan yang tegas atas dualisme keputusan Muktamar Tarjih Klaten tersebut, maka pada tanggal 15 Rabiulawal 1437 H/27 Desember 2015 M di Yogyakarta Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Kaji Ulang Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI Tentang Bayi Tabung Tahun 1400 H 1980 M di Klaten tersebut.
Dalam Kaji Ulang tersebut, diputuskan bahwa proses yang terkait dengan bayi tabung tidak bertentangan dengan ajaran Islam, sehingga bayi tabung dengan syarat-syarat tertentu, boleh dilakukan. Hal ini karena Islam sangat memberi penghargaan terhadap ilmu pengetahuan, khususnya kemajuan ilmu dan teknologi di bidang kedokteran. Di samping itu, kebolehan bayi tabung juga selaras dengan prinsip-prinsip maqāsid asy-syarĩ’ah, khususnya ḥifẓ al-‘aql (perlindungan terhadap akal), ḥifẓ an-nafs (perlindungan terhadap jiwa atau kehidupan), dan ḥifẓ an-nasl (perlindungan terhadap keturunan). Adapun syarat kebolehan bayi tabung antara lain adalah benih (sperma dan ovum) dalam proses bayi tabung diambil dari pasangan suami istri yang sah dan resipien adalah istri sendiri.
Munas Tarjih XXX yang diselenggarakan pada tanggal 6 s.d. 9 Jumadilawal 1439 H/23 s.d. 26 Januari 2018 M di Makassar memutuskan tentang Fikih Perlindungan Anak. Beberapa hal penting dalam Keputusan ini antara lain adalah, pertama, mengenai batasan anak, berapa sebenarnya usia seseorang diklasifikasikan sebagai anak. Kedua, penjelasan mendasar mengenai nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asāsiyyah) perlindungan anak yang meliputi tauhid, keadilan dan maslahah. Ketiga, uraian rinci tentang prinsip-prinsip umum (al-ușūl al-kuliyyah) dalam perlindungan anak, yang terdiri atas kemuliaan manusia, hubungan kesetaraan, kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan hidup. Keempat, paparan detail tentang pedoman praktis (al-aḥkām al-far’iyyah) perlindungan anak yang meliputi hak hidup dan tumbuh kembang anak, hak sipil dan hak perlindungan anak. Kelima, uraian tentang berbagai problematika dalam perlindungan anak, mulai dari persoalan aborsi, stunting, pengasuhan hingga trafficking.
Adapun Munas XXXI Tarjih Muhammadiyah diselenggarakan secara blended (daring luring) karena dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19. Munas XXXI ini dilaksanakan secara bertahap (empat kali) setiap Sabtu dan Ahad, pada:
a. 13‒14 Rabiulakhir 1442 H/28‒29 November 2020 M,
b. 20‒21 Rabiulakhir 1442 H/5‒6 Desember 2020 M,
c. 27‒28 Rabiulakhir 1442 H/12‒13 Desember 2020 M, dan
d. 4‒5 Jumadilawal 1442 H/19‒20 Desember 2020 M.
Pelaksanaan Munas XXXI ini berpusat di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan, dan Universitas Muhammadiyah Gresik, Jawa Timur, yang sekaligus sebagai tuan rumah. Dalam Munas ini diputuskan dan direkomendasikan beberapa hal tentang Terminasi Hidup, Perawatan Paliatif dan Perawatan Kaum Senior, yang meliputi pengertian dan cakupan maknanya, hukumhukumnya dan pedoman-pedoman praktis mengenainya. Berita Resmi Muhammadiyah (BRM) ini diterbitkan dalam rangka menyosialisasikan putusan-putusan resmi Persyarikatan Muhammadiyah, termasuk di dalamnya Tanfidz Keputusan Muktamar/Munas Tarjih. Harapannya agar keputusan Muktamar/Munas Tarjih yang ada dalam BRM edisi ini bisa disosialisasikan lebih lanjut oleh semua elemen Persyarikatan baik pimpinan, kader, anggota, simpatisan, dan segenap lapisan masyarakat.
Selamat membaca!
Makassar – Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kembali digelar di ...
ALASAN MEMILIH KHGT Salah satu keputusan penting Munas Tarjih Pekalongan 23-25 Februari 2024 adalah ...
PENDAHULUAN Istilah Manhaj Tarjih akhir-akhir ini semakin menempati posisi penting dalam pemikiran k...
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima beberapa pertanyaan dari beberapa pih...
Makassar – Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kolaborasi Majelis ...
Dalam rangka memeriahkan perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-32 di Pekalongan, panitia ...
No comments yet.