BANDUNGMU.COM — Dalam Islam, hukum terkait meminum minuman beralkohol sudah sangat jelas: haram. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk konsumsi dalam jumlah besar yang dapat menyebabkan mabuk, tetapi juga dalam jumlah kecil. Aturan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menegaskan bahaya besar dari khamr, baik bagi individu maupun masyarakat.
Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 219 dengan tegas menyatakan bahwa meskipun khamr mungkin memiliki beberapa manfaat, dosa dan kerugiannya jauh lebih besar. Ayat ini menekankan bahwa dampak buruk khamr, termasuk kerusakan moral dan mental, tidak dapat diabaikan oleh siapa pun yang mengonsumsinya.
Allah SWT berfirman, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Larangan untuk menjauhi khamr ditegaskan dengan lebih kuat dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91. Dalam ayat tersebut, Allah SWT mengaitkan khamr dengan perbuatan keji lainnya, seperti berjudi dan berkurban untuk berhala, yang semuanya termasuk dalam perbuatan setan. Khamr disebut sebagai penyebab utama permusuhan dan kebencian di antara manusia, serta menjadi penghalang dalam mengingat Allah dan melaksanakan salat.
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah [5]: 90-91).
Dari kedua ayat tersebut, jelas bahwa tidak ada toleransi terhadap konsumsi khamr, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Larangan ini tidak hanya terkait dengan dampak fisik seperti mabuk, tetapi juga merusak akal dan moral, yang merupakan inti dari larangan tersebut. Hal ini diperkuat oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar: “Setiap yang memabukkan itu adalah khamr, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram.” (HR Muslim).
Khamr bukanlah satu-satunya zat yang diharamkan dalam Islam. Makanan atau minuman lain yang dapat memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah tertentu, seperti alkohol dan narkotika, juga termasuk dalam kategori yang sama. Larangan ini mencerminkan perhatian Islam terhadap kesehatan fisik dan mental umatnya dengan melarang segala sesuatu yang dapat merusak akal dan moral.
Menurut panduan dari ahli farmasi dan kedokteran, makanan dan minuman yang mengandung alkohol dengan kadar 5 persen atau lebih dinyatakan haram. Bahkan jika kadar alkoholnya di bawah 5 persen tetapi dikonsumsi dengan niat untuk mabuk, hukumnya tetap haram.
Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk menjauhi segala sesuatu yang merusak baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Konsumsi alkohol, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi masyarakat. Sebagai umat muslim, kita diimbau untuk menghindari semua bentuk khamr dan zat-zat memabukkan lainnya demi kesejahteraan bersama.***