Muhammadiyah • Aug 12 2022 • 47 Dilihat
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Isu perempuan sebagai tema besar dan utama dalam diskursus keislaman, khususnya fatwa, dapat ditelusuri sejak akhir tahun 1800-an. Adalah Rifa’ah Badawi Rafi’ al-Tahtawi yang konon pertama kali mengangkat isu perempuan ini ke gelanggang diskursus keagamaan publik.
Setelahnya, dilanjutkan oleh Qasim Amin, Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, dan lain-lain. Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Niki Alma Febriana Fauzi mengatakan bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi yang banyak mengambil inspirasi dari gagasan para pembaharu ini, juga telah dan terus memberikan perhatian pada isu perempuan, tak terkecuali dalam fatwa dan putusannya.
Ahmad Dahlan bahkan pernah mendorong agar perempuan berdaya di ruang publik agar, misalnya, pasien perempuan dilayani oleh perempuan. “Setelah lima tahun lahirnya Muhammadiyah, mereka merasa perlu untuk mendirikan satu wadah organisasi yang menjadi media aktualisasi kaum hawa untuk menebarkan manfaat pada masyarakat dan sekitar. Atas dasar itu, didirikanlah ‘Aisyiyah pada tahun 1917,” ucap Niki Alma sebagaimana dalam tulisannya di SuaraAisyiyah.id pada Kamis (11/08).
Perhatian Muhammadiyah pada isu perempuan juga dibuktikan melalui sikap keagamaannya. Untuk menyebut sebagian, putusan tarjih tahun 1972 di Wiradesa Pekalongan adalah satu misal. Putusan ini menghasilkan satu tuntunan progresif tentang perempuan.
Di dalamnya, selain dibahas tentang beberapa hal mendasar tentang pergaulan dan akhlak perempuan dalam dan dengan berbagai elemen/pihak, dikupas juga tentang bagaimana interaksi perempuan dengan kesenian, ilmu pengetahuan, jihad, hingga politik.
Dalam sikap keagamaannya yang lain, Muhammadiyah juga menjadikan isu dan kepentingan perempuan sebagai salah satu dasar argumentasi dalam berfatwa. Ini misalnya tampak dari fatwa tarjih Muhammadiyah tahun 2007 tentang Hukum Nikah Sirri dan Perceraian di Luar Sidang Pengadilan.
Dalam dua fatwa tersebut, salah satu argumentasi yang dibangun berkaitan dengan kepentingan dan kemaslahatan perempuan. “Muhammadiyah barangkali menjadi salah satu atau bahkan mungkin satu-satunya ormas Islam yang menganggap bahwa perceraian yang dilakukan di luar persidangan tidaklah sah dan mewajibkan setiap pasangan suami-istri untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga resmi negara yang terkait dengannya,” terang dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all postsmuhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.