Adab Bersengketa Dalam Islam – bandungmu.com

banner 468x60

BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Setiap orang pasti memiliki masalah dalam hidupnya. Hanya saja berbeda-beda masalah yang dihadapinya. Dari masalah kecil hingga masalah besar.

Ada yang bermasalah dengan masa lalu dan ada pula yang bermasalah dengan masa depan. Ada yang memiliki masalah dalam pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keluarga, dan lain-lain. Selama hidup di dunia, tidak ada satu pun orang yang bisa keluar dari lingkaran sunnatulah ini.

“Yang namanya manusia pasti memiliki masalah, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain. Penting bagi kita mengetahui adab ketika bersengketa, terutama dalam Islam,” tutur Kepala Pusat Tarjih Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Budi Jaya Putra dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD.

Karena setiap orang pasti mendapatkan masalah, menurut Budi, penting sekali tiap-tiap manusia mengetahui adab ketika bersengketa. Ketiadaan adab akan menyebabkan semakin rumitnya suatu persoalan. Dengan adab, setiap persoalan dapat dihadapi secara proporsional dan berkeadilan.

Dalam hadis Al-Arbain Al-Nawawiyah yang ke-33, dijelaskan dari Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Seandainya setiap manusia dipenuhi tuntutannya, niscaya orang-orang akan menuntut harta dan darah suatu kaum. Namun, penuntut wajib mendatangkan bukti dan yang mengingkari dituntut bersumpah.”

Hadis ini menurut Budi bermanfaat sekali untuk masalah pemutusan hukum dan untuk mendamaikan dua pihak yang berselisih. Pasalnya hadis ini memberikan keteladanan bahwa ketika seseorang ingin menuntut, wajib baginya menghadirkan bukti. Orang yang mengingkari tuntutan tersebut wajib memberikan sumpah bahwa ia tidak melakukan apa yang dituntut.

“Di sini begitu indahnya Islam sebagai agama yang memberikan sebuah bukti keadilan,” ucap dosen UAD ini.

Dalam Islam, para penuntut memiliki beban pembuktian, sedangkan yang dituntut harus mengucap sumpah. Menurut Budi, hal ini merupakan wujud nyata keadilan otentik di dalam Islam. Sebab pada masa jahiliah, terutama bila korbannya perempuan, seringkali beban pembuktian harus datang dari mereka yang dituntut.

“Para ulama bersepakata bahwa yang menuduh diperintahkan mendatangkan bukti. Sedangkan, yang dituduh cukup bersumpah,” ucap Budi sambil mengutip perkataan Ibnul Mundzir dalam kitab “Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam”.

Hadis ini dapat dijadikan pegangan dalam berbagai situasi. Misalnya, dalam rumah tangga, seorang istri menuduh suaminya selingkuh, pihak istri mengajukan bukti dan suami cukup bersumpah yang bersungguh-sungguh. “Oleh karena itu, inilah keadilan Islam. Kita juga harus jadi orang jujur walaupun dalam keadaan sedang bersengketa,” tegasnya.***



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author