Bolehkah Wanita Haid Tadarus Al-Quran? oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Pada bulan Ramadhan umat Islam berlomba-lomba menyambut dan mengisinya dengan berbagai macam amal ibadah. Di antara amal ibadah yang dianjurkan adalah tadarus al-Quran.
Tadarus ialah istilah yang merujuk pada kegiatan membaca al-Quran secara bersama-sama di mana satu orang membacanya dan yang lain menyimak.
Tadarus sendiri berasal dari kata darasa-yadrusu-darsan yang memiliki arti mempelajari, meneliti, menelaah, mengkaji, dan mengambil pelajaran. Kemudian dari kata darasa-yadruru-darsan diubah ke wazan tafa’ala, menjadi tadarasa-yatadarasu-tadarusan yang memiliki makna saling, sehingga kegiatan tadarus melibatkan lebih dari satu orang.
Biasanya tadarus dilakukan dengan cara satu orang membaca dan yang lain menyimak. Harapannya ketika yang sedang membaca melakukan kesalahan dalam bacaan, maka yang sedang menyimak memberikan koreksi atau pembetulan. Hal ini dilakukan secara bergantian.
Kegiatan tadarus memiliki beberapa keutamaan, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis, bahwa Nabi SAW bersabda:
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِيْ بَيْتٍ مِنْ بَيُوْتِ اللَّهِ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللًّهِ وَيَتَدَارَسُوْنَ بَيْنَهُم إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِيْنَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللُّه فِيْمَنْ عِنْدَهُ
“Apabila suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) sambil membaca Al-Qur’an dan saling bertadarus bersama-sama, niscaya akan turun ketenangan atas mereka, rahmat Allah akan meliputi mereka, para malaikat akan melindungi mereka dan Allah menyebut mereka kepada makhluk-makhluk yang ada di sisi-Nya” (Hadits Riwayat Muslim).
Demikian keutamaan tadarus al-Qur’an. Apalagi jika dilakukan pada bulan Ramadhan, bulan yang mulia yang disebut sebagai bulan al-Qur’an karena pada bulan inilah al-Quran turun. Maka sudah pasti umat Islam baik laki-laki maupun perempuan lebih bersemangat lagi melakukan tadarus al-Quran.
Bolehkah Wanita Haid Tadarus Quran?
Sebagian umat Islam berpendapat bahwa wanita haid dilarang membaca ataupun menyentuh al-Quran. Hal ini karena wanita haid dihukumi sedang berhadas besar. Oleh karena itu untuk menjaga kesucian al-Quran wanita haid dilarang menyentuh dan membacanya.
Mereka mendasarkan pendapatnya pada firman Allah Surat al-Waqi’ah ayat 79:
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
“Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Di dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 disebutkan terkait masalah ini. Sebagian ulama menafsirkan ayat di atas dengan maksud bahwa tidak dapat menyentuh Lauh Mahfudz itu kecuali orang-orang yang disucikan dari dosa.
Ada juga yang mengartikan bahwa tidak dapat membawa serta al-Quran turun dari Lauh Mahfudz itu kecuali para malaikat yang mulia. Ada juga yang berpendapat seperti di atas (melarang orang berhadas menyentuh al-Quran). Dan terakhir dari segi kepantasan, ada yang berpendapat tidak pantas orang yang berhadas menyentuh al-Quran.
Oleh karena itu Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2menyimpulkan bahwa wanita haid makruh hukumnya membaca al-Quran.
Baca sambungan di halaman 2: Pendapat Prof Syamsul Arifin