Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Dua harimau sumatra ditemukan mati di Aceh Timur

    Apr 26 202226 Dilihat

    Aceh Timur, infoMu.co – Kepolisian RI Resor (Polres) Aceh Timur menyatakan dua harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

    “Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu.

    Ia mengatakan setelah mendapatkan Informasi tersebut kapolsek setempat bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

    Sesampainya di lokasi, kata Kapolres, ada dua harimau, terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga anaknya mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

    “Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

    Selanjutnya, petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

    Atas kejadian tersebut, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apa pun karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa dilindungi.

    Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

    “Sanksi pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat. (ant)

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top