Hukum Berhubungan Badan pada Siang Hari di Bulan Ramadan

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim terdapat penjelasan mengenai hukum bagi orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa. Dalam Hadis itu dinyatakan bahwa orang-orang berjima’ di siang hari bulan Ramadan dalam keadaan puasa harus melakukan salah satu dari pilihan yang dalam bahasa fikihnya disebut dengan kifarat.

Adapun kifarat bagi orang yang berhubungan jima adalah (a) Memerdekakan seorang hamba sahaya, kalau tidak mampu memerdekakan hamba, maka (b) Berpuasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu, maka (c) Memberi makan enam puluh orang miskin; kalau masih tidak mampu juga, maka (d) Bersedekah menurut sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.

Selain itu penting diperhatikan bahwa yang disuruh oleh Nabi membayar kifarat dengan tahap-tahap tersebut adalah orang laki-laki. Beliau tidak menjelaskan tentang wanita. OIeh karena itu yang wajib kifarat itu hanyalah lelaki saja. Di samping itu perlu diketahui bahwa ada juga yang berpendapat bahwa isteri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang bersetubuh itu kedua belah pihak, pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.

Adapun mengenai orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadan karena lupa, misalnya karena tidak ingat kalau hari itu ia sedang berpuasa Ramadan, maka tentu saja ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan, karena ada Hadis Nabi Saw yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.

Di mana Rasulullah Saw bersabda: “Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban). Ada pula hadis lain yang berbunyi: “Barangsiapa berbuka puasa pada suatu hari dari hari-hari bulan Ramadan karena lupa, maka ia tidak wajib qadla dan tidak pula wajib membayar kifarat.” (HR. Daruquthni).

Bagaimana dengan berciuman dengan pasangan di siang hari Bulan Ramadan? Batal puasanya jika keluarnya mani karena berciuman. Tetapi ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi saw dari ‘Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Begitu pula dalam hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium [istri saya], lalu saya datang kepada Nabi saw dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi saw balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi saw menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.

klik sumber berita ini

Author

Vinkmag ad

Read Previous

Puasa sebagai Jalan Menuju Kesejahteraan Psikologis

Read Next

Jamaah NU Minta Pak AR Mengimami Salat Tarawih ala Muhammadiyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular