bandungmu • Nov 28 2022 • 31 Dilihat
BANDUNGMU.COM — Perlu dibedakan terlebih dahulu antara penyaluran dana infak dan sedekah dengan dana zakat untuk korban bencana.
Mengenai dana infak dan sedekah yang disalurkan untuk korban bencana, tentu tidak ada persoalan karena tidak ada dalil spesifik yang menentukan orang-orang atau golongan yang berhak menerimanya.
Lalu begaimana dengan dana zakat yang secara spesifik telah ditentukan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, pada jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagaimana firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).
Ayat di atas tidak secara spesifik menyebutkan korban bencana sebagai salah satu yang berhak menerima dana zakat.
Namun, melihat kondisi yang sedang dialami oleh korban bencana, tidak menutup kemungkinan mereka mendapatkan bagian dari dana zakat dengan menganalogikannya sebagai golongan fakir dan miskin dengan dua pertimbangan.
Pertama, korban bencana berada dalam kondisi sangat membutuhkan, sebagaimana pengertian fakir dan miskin menurut jumhur ulama adalah orang-orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan.
Kedua, orang yang dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan ini diperbolehkan untuk meminta-minta, sebagaimana sabda Nabi SAW:
Diriwayatkan dari Yahya bin Yahya dan Qutaibah bin Said, keduanya menceritakan dari Hammad bin Zaid. Yahya berkata: Hammad bin Zaid menceritakan pada kami dari Harun bin Riyab, Kinanah bin Nu’aim al-‘Adawiy dari Qobishah bin Muhariq al-Hilaly, ia berkata: Aku membawa beban berat, lalu mendatangi Rasulullah SAW, lalu aku bertanya kepada Nabi SAW tentangnya.
Beliau menjawab: “Tinggallah kamu sampai sedekah datang, lalu kami memberikannya padamu.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Ya Qabishah, sesungguhnya tidak boleh meminta-minta kecuali untuk tiga orang.
Pertama, seseorang yang membawa beban berat, maka halal baginya meminta-minta sampai memperolehnya kemudian menghentikannya.
Kedua, seseorang yang tertimpa bencana yang menghancurkan hartanya, halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali.
Ketiga, seseorang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang dari kaumnya membenarkan bahwa dia tertimpa kemiskinan, maka halal baginya meminta-minta sampai mendapat makanan untuk hidup dan tegak kembali. Adapun meminta-minta di luar itu haram ya Qabishah, makan dari hasilnya pun haram.” (HR Muslim).
Dari keterangan di atas, kiranya sudah dapat dipahami bahwa penyaluran dana zakat untuk korban bencana dibolehkan dengan ketentuan diambilkan dari bagian fakir miskin.
Atau boleh juga dari bagian orang yang berhutang (gharimin) karena dimungkinkan untuk memenuhi kebutuhannya, korban bencana harus berhutang.
Dengan demikian bagian mustahik yang lain tidak terabaikan karena dapat disalurkan secara bersama-sama.***
___
Sumber: muhammadiyah.or.id
EditorL FA
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.