Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Hukum Menikah Saat Punya Hadas

    Dec 04 202232 Dilihat

    BANDUNGMU.COM — Nikah merupakan proses yang suci. Maksudnya yakni perbuatan yang terpuji dan sakral karena ikatan pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat).

    Allah SWT berfirman: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS An-Nisa [4]: 21).

    Dengan menikah, maka orang dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa di antara kamu mampu menikah, maka menikahlah karena menikah dapat menahan pandangan dan memelihara kemaluan (kesucian).” (HR Al-Bukhari).

    Suci di sini tidak dikaitkan dengan sah atau tidak sah pernikahan seseorang. Berbeda dengan ketika seseorang hendak mengerjakan salat maka ia harus suci (dari hadas maupun najis).

    Oleh karena itu, sebelum salat terlebih dahulu harus bersuci dengan berwudlu, mandi, atau tayamum sesuai dengan kondisinya. Tidak sah salat jika tidak terpenuhi kesucian karena suci merupakan bagian dari syarat sahnya salat.

    Sementara dalam melangsungkan akad nikah tidak ada persyaratan harus suci dari hadas maupun najis. Adapun yang disyaratkan oleh agama untuk terpernuhi sahnya nikah seseorang hendaklah memperhatikan beberapa hal.

    Di antaranya orang yang dinikahi bukan mahram (lihat QS An-Nisa [4]: 23), terpenuhi rukun nikahnya seperti adanya wali, sebagaimana sabda Nabi SA: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali.” (HR Malik].

    Juga disyaratkan bagi seorang wanita yang sudah bercerai dan akan menikah lagi harus menunggu masa idahnya sesuai dengan bentuk dan lamanya masa idah. Misalnya idah karena cerai, baik yang belum atau sudah haid, idah karena hamil, maupun karena ditinggal wafat suaminya.

    Kesimpulannya, orang boleh menikah walaupun dalam keadaan tidak suci (punya hadas dan belum berwudhu) atau dalam keadaan haid (belum mandi wajib karena belum selesai haidnya) dan nikahnya tetap sah karena tidak ada syarat harus suci dari hadas maupun najis ketika akan menikah.***

    ___

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor:



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top