Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan? – Infomu

    May 20 202220 Dilihat

    Yogyakarta, InfoMu.co – Salat jenazah secara ghaib dapat dilakukan ketika mendapat kabar seseorang telah meninggal dunia, baik jasadnya diketahui maupun tidak, baik sudah ada yang mensalatkan maupun tidak.

    Salat jenazah secara ghaib juga dapat dilakukan, baik di tempat salat (mushala) seperti kasus salat untuk raja Najasyi maupun di kubur orang yang meninggal seperti kasus salat untuk perempuan penjaga masjid.

    Adapun pelaksanaan salat jenazah bisa dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan salat atasnya. Salat jenazah juga dapat dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan beberapa hadits Nabi saw. sebagai berikut: “Dari asy-Sya’bi (diriwayatkan), sesungguhnya Rasulullah saw. pernah salat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali” (HR. Muslim). Juga dalam hadis: “Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan), sesungguhnya Nabi saw. pernah salat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR. al-Baihaqi)”. Ada pula hadis: “Dari Said bin Musayyab (diriwaytkan), bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Nabi saw. tidak ada (di Madinah), maka ketika telah kembali datang beliau mensalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan (dari kematiannya)” (HR. at-Tirmdizi).

    Berdasarkan hadis-hadts di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan salat jenazah, baik orang yang meninggal itu sudah dikubur atau sesudah beberapa hari dari kematiannya, seperti tiga hari atau satu bulan. Penyebutan masa waktu dalam hadits tersebut tidaklah menunjukkan pembatasan waktu kebolehan seseorang untuk mensalatkan jenazah, sehingga boleh hukumnya bagi seseorang untuk mensalatkan jenazah dikarenakan suatu hal setelah jenazah dikubur hingga beberapa hari atau bulan. (muhammadiyah.or.id)

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top