Friday, October 18, 2024
35.6 C
Gresik

Ormas Keagamaan dan Pengelolaan Tambang

Jalan menuju bangsa yang maju dan memajukan mengharuskan para pejabat negara untuk tidak terjebak dalam euforia kekayaan yang diperoleh dari jabatan mereka. Ada kewajiban yang harus ditunaikan sebelum tanggung jawab akhir menjerat mereka dengan konsekuensi yang tidak diharapkan.

Pancasila, sebagai simbol dan falsafah ketauhidan, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan rakyat, harus menjadi asas gerakan dalam berbangsa dan bernegara yang jujur, amanah, dan berkeadilan. Dengan keberanian dan kemandirian, Indonesia bisa mengepakkan sayapnya dan terbang jauh, mengitari angkasa di atas bumi, menjadi bangsa dan negara yang maju dan memajukan rakyatnya, melampaui negara-negara lainnya.

Isu pengelolaan tambang dalam aturan terbaru yang telah ditandatangani presiden bukan sekadar wacana, melainkan fakta yang nyata. Bagaimana masyarakat meresponsnya, khususnya organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, harus dilakukan dengan baik dan bijak. Dalam menghadapi berbagai tuduhan atau asumsi, ormas keagamaan perlu segera melakukan kajian akademis dan praktis. Hal ini penting karena pengelolaan tambang sangat rentan terhadap praktik mafia.

Oleh karena itu, ormas keagamaan wajib menurunkan tim ahli dan pakar di bidang pertambangan sebagai respons terhadap regulasi baru yang sedikit menuai pro dan kontra ini. Hal ini wajar karena selama ini ormas keagamaan cenderung pasif terhadap isu-isu sumber daya mineral, termasuk batu bara dan tambang.

Padahal, sumber daya manusia relatif cukup memadai. Jika jumlah tenaga ahli masih kurang, program peningkatan keahlian dapat diatur melalui kolaborasi dan transfer pengetahuan dari pihak-pihak yang berpengalaman dan memiliki reputasi baik di bidangnya. Contohnya, Muhammadiyah, sebagai salah satu ormas dengan lebih dari 160 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia, tentu memiliki program studi di bidang pertambangan dan sejenisnya. Ini berarti terdapat banyak tenaga ahli, baik akademisi maupun praktisi, yang mumpuni.

Sila kelima Pancasila, dengan kalimat “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” dapat dimaknai sebagai kebijakan negara dalam memberikan hak pengelolaan sumber daya mineral tambang sebagai representasi rakyat. Selama ini, dunia pertambangan terkesan eksklusif, hanya diakses oleh orang-orang tertentu dan sering kali diberikan kepada pihak asing dengan kedok investasi atau bentuk lainnya.

Keputusan tersebut patut disambut baik, tetapi perlu kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Pastikan bahwa setiap tahap regulasi dan kebijakan teknis dipahami dengan jelas untuk menghindari dampak buruk di kemudian hari.

Sekalipun ada pendapat bahwa kebijakan tersebut adalah jebakan, penting untuk kembali kepada hasil identifikasi dan analisis dari berbagai perspektif. Jangan sampai timbul kesan buruk bahwa ketika akses tidak diberikan, publik merasa tidak diberi ruang, tetapi ketika ruang diberikan, malah menuduh itu sebagai jebakan.

Sebagai intelektual yang berakal sehat, sikap seperti itu tidak seharusnya muncul. Sebaliknya, kesempatan ini harus dijadikan momentum untuk mengenal, memahami, dan mendalami dunia pertambangan dengan penuh kehati-hatian. Hari ini kita mungkin baru mengenal dan memahami. Namun, di masa depan kita harus menjadi salah satu pemain utama demi kesejahteraan umat dan masyarakat.

Secara hukum, segala yang ada di bumi ibu pertiwi adalah sah dan berhak kita kelola. Jika ada indikasi kebijakan dan aturan mengarah pada jebakan, maka sebagai rakyat atau elemen masyarakat, kita harus berbicara untuk meluruskan sebaik-baiknya.

Hari kelahiran Pancasila, sebagai kata kerja, bukan hanya untuk pemegang kekuasaan, melainkan untuk semua elemen masyarakat. Ormas keagamaan apa pun, dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama untuk kepentingan umum dan berdampak pada kesejahteraan rakyat, bukan saja harus didukung, melainkan harus melibatkan diri menjadi pemeran atau pemain dalam mewujudkan cita-cita bangsa. Minimal, mereka dapat mewarnai sikap dan perilaku yang masih menyimpang dari norma-norma agama dan hukum yang berlaku.

Selama ini, dunia pertambangan jauh dari rasa keadilan, apalagi dalam hal mensejahterakan rakyat. Contohnya, penambangan Freeport di Papua, yang sangat ironis sebagai tambang emas terbesar di dunia, tetapi warga sekitar malah tidak menikmati hasilnya secara adil dan merata. Bahkan, negara pun tampak tidak terlalu banyak menikmati keuntungan tersebut.

Masukan dan saran dari para tokoh menunjukkan bahwa keadilan sosial untuk rakyat Indonesia tidak selalu harus dikemas dengan seremonial. Namun, harus menekankan pada pencapaian indeks pertumbuhan manusia yang lebih cepat dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, kesejahteraan, serta kesehatan.

Terlepas dari adanya pendapat bahwa kebijakan yang memberikan keleluasaan bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan pertambangan menyimpan motif tersembunyi atau semacam jebakan, pendapat tersebut sah-sah saja disampaikan. Namun, bagi Muhammadiyah, segala kebijakan yang berorientasi pada kepentingan umat akan disambut baik.

Sikap arif PP Muhammadiyah, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Umum Abdul Mutie, adalah menyambut baik kebijakan tersebut dan akan mempelajarinya dengan seksama serta menjadikannya sebagai poin pembahasan di internal organisasi. Soal baik atau buruknya kebijakan tersebut, Muhammadiyah tidak akan terburu-buru memberikan komentar atau tanggapan secara detail sebelum ada kajian akademis dan empiris dari berbagai pendekatan disiplin ilmu.

Alhasil, kemungkinan keterlibatan ormas keagamaan dalam mengelola dunia pertambangan sangat mungkin terjadi. Tampaknya, sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut, pemerintah telah melakukan diskusi dan kajian internal terkait kemungkinan sikap ormas dalam menyambut kebijakan tersebut.

Kemungkinan besar, kebijakan ini juga merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi warga dan masyarakat melalui ormasnya mengenai keterlibatan dalam pengelolaan tambang. Selama ini, pengelolaan tambang yang kurang integratif dalam regulasinya menyebabkan maraknya penambangan liar. Akibatnya, terjadi kasus penambangan liar di lingkungan PT Timah Indonesia yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Semoga dengan kebijakan ini, negara dapat mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

*Dosen UM Bandung dan Wakil Ketua PWM Jabar



sumber berita ini dari bandungmu.com

Author

Hot this week

Asah Kemandirian, KB TK ABA 3 Kota Madiun Gelar Kemah Ceria di UMMAD

BANDUNGMU.COM, Madiun — Sebanyak 176 anak didik dari KB...

Juru Bicara Presiden Prabowo; DAS Sosok Komunikatif & Dialogis

Oleh : Ace Somantri* Panjang perjalanan yang ditempuh, seorang kader...

Muhammadiyah Kota Metro Resmikan Edupark dan Terima Wakaf Tanah 6,3 Hektar dalam Perayaan Milad ke-112

BANDUNGMU.COM, Kota Metro — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro...

Pengajian Jadi Indikator Kemajuan Ranting dan Cabang Muhammadiyah

BANDUNGMU.COM, Tasikmalaya — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tasikmalaya,...

Siswa SMP Mula Belajar Menulis Dari Sastrawan Tulen

Mentari menampakkan dirinya dengan sempurna, menyinari seluruh dunia. Pagi...

Topics

Asah Kemandirian, KB TK ABA 3 Kota Madiun Gelar Kemah Ceria di UMMAD

BANDUNGMU.COM, Madiun — Sebanyak 176 anak didik dari KB...

Juru Bicara Presiden Prabowo; DAS Sosok Komunikatif & Dialogis

Oleh : Ace Somantri* Panjang perjalanan yang ditempuh, seorang kader...

Pengajian Jadi Indikator Kemajuan Ranting dan Cabang Muhammadiyah

BANDUNGMU.COM, Tasikmalaya — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tasikmalaya,...

Siswa SMP Mula Belajar Menulis Dari Sastrawan Tulen

Mentari menampakkan dirinya dengan sempurna, menyinari seluruh dunia. Pagi...

GEBYAR PENGAJIAN PDM KABUPATEN TASIKMALAYA

BANDUNGMU.COM, Kabupaten Tasikmalaya — Tepatnya hari Ahad, 13 Oktober 2024...

Pamerkan Produk Unit Bisnis Pesantren, ‘ABS Bandung Ikuti Expo Kemandirian Pesantren

BANDUNGMU.COM, Kabupaten Bandung – Puluhan pesantren meramaikan Expo Kemandirian...
spot_img

Related Articles