Pekerja Kebersihan Kantor DPRD Akhirnya Terima Gaji

Lubuk Pakam, InfoMu.co – Pekerja kebersihan DPRD Deli Serdang akhirnya bernapas lega. Pasalnya mereka baru menerima gaji pada Rabu sore, 27 April 2022. Walau hanya menerima gaji selama 2 bulan, tapi mereka dapat bersyukur sebab kerja keras mereka selama ini dapat terbayarkan.

Salah seorang pekerja ketika ditanyai oleh InfoMU menjelaskan “Alhamdulillah, walaupun cuma terima 2 bulan gaji tapi setidaknya bisa bayar hutang, sisanya walau gak banyak tapi bisa di bawa pulang” jelasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa “Mudah-mudahan yang 2 bulan lagi habis lebaran ini bisa terima gaji lagi. Soalnya, gaji yang 2 bulan ini di cukup-cukupkanlah” pungkasnya.

Selain Pekerja Kebersihan DPRD Deli Serdang, Pegawai Honor DPRD Deli Serdang kabarnya juga akan menerima gaji bulan April 2022 pada Kamis, (28/4/2022). Salah satu Pegawai Honor DPRD Deli Serdang yang berhasil InfoMU konfirmasi mengatakan “Syukur Alhamdulillah Bang, kami besok terima gaji bulan April ini. Tapi informasinya untuk THR kayaknya gak ada Bang” pungkasnya.

Selain itu juga iya menyatakan “Walaupun THR gak ada, syukur juga gaji bulan April ini bisa keluar, jadi kami In Sha Allah bisa merayakan lebaran tahun ini. Setidaknya adalah yang bisa di bagi ke family. Tapi kalau bisa ya THR bisa keluar juga, biar ada simpanan walau sedikit” jelasnya.

Hal ini seperti bukan hanya terjadi di DPRD Deli Serdang saja, hampir seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Deli Serdang juga mengalami hal yang sama. Hal ini bertentangan dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan *Ida Fauziyah* yang menjelaskan bahwa “ Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi yangan disempitkan cakupan penerimaannya” pada konfreansi pers di Jakarta kemarin (12/4/2022).

Kemudian *Ida Fauziyah* juga menjelaskan “THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non ikhfa yang wajib dibayarkan kepada oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan” jelasnya.

Kemudian Kemenaker juga meminta kerjasama kepada seluruh kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan perundangan-undangan. (AW)

sumber berita dari infomu.co

Author

Vinkmag ad

Read Previous

TCDA SDMM, Memupuk Karakter Siswa yang Sempat Tergerus Pandemi | PWMU.CO

Read Next

Pemuda Muhammadiyah Sergai Safari Ramadhan Kebangsaan di 5 Kecamatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular