Sunday, September 15, 2024
31 C
Gresik

Pekerja Kebersihan Kantor DPRD Akhirnya Terima Gaji

Lubuk Pakam, InfoMu.co – Pekerja kebersihan DPRD Deli Serdang akhirnya bernapas lega. Pasalnya mereka baru menerima gaji pada Rabu sore, 27 April 2022. Walau hanya menerima gaji selama 2 bulan, tapi mereka dapat bersyukur sebab kerja keras mereka selama ini dapat terbayarkan.

Salah seorang pekerja ketika ditanyai oleh InfoMU menjelaskan “Alhamdulillah, walaupun cuma terima 2 bulan gaji tapi setidaknya bisa bayar hutang, sisanya walau gak banyak tapi bisa di bawa pulang” jelasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa “Mudah-mudahan yang 2 bulan lagi habis lebaran ini bisa terima gaji lagi. Soalnya, gaji yang 2 bulan ini di cukup-cukupkanlah” pungkasnya.

Selain Pekerja Kebersihan DPRD Deli Serdang, Pegawai Honor DPRD Deli Serdang kabarnya juga akan menerima gaji bulan April 2022 pada Kamis, (28/4/2022). Salah satu Pegawai Honor DPRD Deli Serdang yang berhasil InfoMU konfirmasi mengatakan “Syukur Alhamdulillah Bang, kami besok terima gaji bulan April ini. Tapi informasinya untuk THR kayaknya gak ada Bang” pungkasnya.

Selain itu juga iya menyatakan “Walaupun THR gak ada, syukur juga gaji bulan April ini bisa keluar, jadi kami In Sha Allah bisa merayakan lebaran tahun ini. Setidaknya adalah yang bisa di bagi ke family. Tapi kalau bisa ya THR bisa keluar juga, biar ada simpanan walau sedikit” jelasnya.

Hal ini seperti bukan hanya terjadi di DPRD Deli Serdang saja, hampir seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Deli Serdang juga mengalami hal yang sama. Hal ini bertentangan dengan penjelasan Menteri Ketenagakerjaan *Ida Fauziyah* yang menjelaskan bahwa “ Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi yangan disempitkan cakupan penerimaannya” pada konfreansi pers di Jakarta kemarin (12/4/2022).

Kemudian *Ida Fauziyah* juga menjelaskan “THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non ikhfa yang wajib dibayarkan kepada oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan” jelasnya.

Kemudian Kemenaker juga meminta kerjasama kepada seluruh kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai peraturan perundangan-undangan. (AW)

sumber berita dari infomu.co

Author

Hot this week

IMM DKI Jakarta Kukuhkan Pengurus Baru, Siap Hadapi Transisi Jakarta Sebagai Kota Global

BANDUNGMU.COM, Jakarta — Pengukuhan dan Rapat Kerja Dewan Pimpinan...

Kajian Triwulan NA Benjeng Sambil Bikin Bonggolan

Kajian Triwulan Nasyiatul Aisyiyah (KATRINA) Benjeng makin seru selain...

Catatan malam

Hari gini masih di jalananMenjual sapa dan harapWajah lelah...

Cara PCM Kebomas Makmurkan Kajian, Setting Layanan Plus Plus, Padukan Aspek Rohani-Jasmani

GIRIMU.COM -- Ini cara menarik yang dilakukan oleh panitia...

Unisa Bandung Gelar BAPS, Cetak Lulusan Berkepribadian Islami dan Siap Berkontribusi

BANDUNGMU.COM, Bandung — Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI)...

Topics

Kajian Triwulan NA Benjeng Sambil Bikin Bonggolan

Kajian Triwulan Nasyiatul Aisyiyah (KATRINA) Benjeng makin seru selain...

Catatan malam

Hari gini masih di jalananMenjual sapa dan harapWajah lelah...

Unisa Bandung Gelar BAPS, Cetak Lulusan Berkepribadian Islami dan Siap Berkontribusi

BANDUNGMU.COM, Bandung — Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam (LPPI)...

PRM Sumengko Gelar Kajian Ahad Pagi Perdana, Rencanakan Pembangunan Masjid

Girimu.com – 15 September 2024 menjadi momen bersejarah bagi...

PDPM Kota Metro Sukses Gelar Pelantikan Akbar PCPM se-Kota Metro Periode 2024-2028

BANDUNGMU.COM, Metro – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota...

LHKP Muhammadiyah Selenggarakan Piknas, Tekankan Diaspora Kader ke Partai Politik

BANDUNGMU.COM, Tangsel — Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP)...
spot_img

Related Articles