Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Penjelasan Muhammadiyah Soal Celana Cingkrang dan Isbal

    Jan 11 202321 Dilihat

    BANDUNGMU.COM, Bandung — Secara terminologi isbal adalah memanjangkan, melabuhkan, dan menjulurkan kain, pakaian, celana, atau sarung hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak.

    Jika ditelisik hadis-hadis seputar isbal ini sangat banyak (mencapai derajat mutawatir) dan para perawi pada jalur sanad di dalamnya terkategori sebagai perawi yang bisa diterima riwayatnya.

    Permasalahan isbal termasuk dalam masalah khilafiyah, yakni para ulama banyak yang berselisih pendapat terutama ketika memahami hadis-hadis seputar masalah ini.

    Hadis-hadis tersebut bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, hadis yang mengharamkan isbal secara mutlak. Kedua, hadis yang mengharamkan isbal karena motif kesombongan.

    Hadis yang menunjukan mutlak (keumuman) haramnya isbal, misalnya, diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW yang bersabda, “(Bagian) kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah neraka,” (HR Bukhari, bab kain yang berada di bawah kedua mata kaki tempatnya adalah di neraka, nomor 5654).

    Sementara hadis yang mengharamkan isbal (yang di-taqyid/dibatasi) karena motif kesombongan, misalnya, diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan pakaiannya (karena) sombong.” (HR Bukhari, bab firman-Nya, “Katakanlah barang siapa yang mengharamkan perhiasan Allah yang diberikan oleh Allah pada hamba-Nya.” [Al-A’raf: 32], nomor 5650).

    Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, hadis-hadis tentang isbal mesti dibawa pada pembacaan muqayyad dengan alasan banyak riwayat tentang masalah ini ada dalam satu topik.

    Riwayat lain yang bisa digunakan sebagai taqyid adalah seperti yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abi Bakrah, diriwayatkan dari Abu Bakrah RA yang berkata:

    “Telah terjadi gerhana matahari dan kami masih bersama Nabi SAW. Nabi pun berdiri (dalam keadaan) menjulurkan pakaiannya (berjalan) tergesa-gesa sehingga beliau sampai di masjid dan orang-orang telah berkumpul. Lalu beliau shalat dua rakaat (khusuf-shalat gerhana) hingga ia selesai.

    Kemudian menghadap kami dan bersabda, ‘Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kamu melihat tanda-tanda tersebut, shalat dan berdoalah pada Allah hingga tersingkap (terlihat matahari tersebut)’” (HR Bukhari, kitab pakaian, bab siapa yang menjulurkan kainnya tanpa (didasari) kesombongan, nomor 5652).

    Riwayat ini terpahami bahwa Nabi SAW pun pakaiannya panjang terjulur ketika beliau sedang berjalan meskipun tergesa-gesa.

    Ada pula hadis yang diriwayatkan dari Abu Tamimah Al-Hujaimi dari Jabir bin Sulaim yang berkata, “Aku mendatangi Nabi SAW (yang sedang dalam keadaan) tertutup badannya dengan mantel (dari kain wol dan juluran kain tersebut hingga kedua kakinya.” (HR Abu Dawud, kitab pakaian, bab tepi kain, nomor 4075).

    Bagaimana dalam riwayat di atas, mantel yang digunakan oleh Rasul SAW menjulur hingga kedua kakinya. Keadaan Rasulullah SAW dalam riwayat ini adalah biasa, bukan tergesa-gesa sebagaimana riwayat sebelumnya.

    Demikian menguatkan bahwa memanjangkan kain tanpa didasari motif sombong tidak akan menyebabkan pelakunya diancam dengan ancaman sebagaimana tersebut dalam riwayat-riwayat di atas.

    Selanjutnya perlu diingat bahwa masalah pakaian, makanan, dan minuman adalah termasuk masalah sosial-budaya dan atau bergantung pada kebiasaan tempat manusia berdomisili. Pakaian adalah termasuk urusan keduniawian yang hukum asalnya adalah mubah (dibolehkan).

    Oleh karena itu, menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah, hukum isbal adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak didasari oleh motif sombong.

    Juga jangan sampai kain (pakaian, celana, dan sarung) yang kita kenakan sampai menyentuh tanah. Demikian hikmahnya agar senantiasa kita menjaga kesucian pakaian yang kita kenakan.

    Oleh karena itu, jangan sampai antar umat Islam terpecah belah, saling menuduh dan curiga, merasa paling benar (dengan tidak ber-isbal) dan bahkan saling menghujat hanya karena masalah isbal ini.

    Kita harus saling menghormati antara mereka yang mempraktikkan isbal dan yang tidak. Jika kita terus-menerus saling menghujat dalam hal ini ditakutkan energi umat Islam akan cepat habis di wilayahnya sendiri.

    Padahal masih banyak masalah lain terutama keterbelakangan umat Islam dari berbagai segi, baik itu sosial, ekonomi, budaya, dan pengetahuan yang membutuhkan kekuatan bersama umat Islam untuk mengatasi keterbelakangan tersebut.***

    ___

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor: FA



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top