Penjelasan Singkat Tentang Fajar Kadzib dan Fajar Shadiq

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ibnu Huzaimah, Rasulullah Saw mengatakan bahwa fajar itu ada dua: pertama, fajar yang diperbolehkan makan (misal: sahur) dan tidak diperbolehkan salat (subuh); kedua, fajar yang dilarang makan (saat puasa) dan diperbolehkan salat.

Hadis lain yang diriwayatkan Hakim dan al-Baihaqi melengkapi hadis di atas yang menyebut bahwa Rasulullah Saw membagi fajar ke dalam dua bentuk, yaitu: fajar yang keberadaannya mirip ekor serigala merupakan waktu diperbolehkannya makan dan tidak boleh salat (subuh), dan fajar yang datang menyebar di ufuk sebelah timur yang keberadaannya diperbolehkan salat tapi tidak boleh makan (saat puasa).

Berdasarkan kedua hadis di atas kemudian para ulama membaginya menjadi dua, yaitu: fajar kadzib dan fajar shadiq. Menurut Sriyatin Shodiq, pakar Falak Muhammadiyah, fajar kadzib sebenarnya bukan fajar karena memang tidak nampak cahaya terang dan langit malam masih gelap, cahaya seperti ini disebut cahaya zodiak.

Alasannya, fajar kadzib jika dilihat tampak menjulur ke atas seperti ekor serigala, yang arahnya sesuai dengan arah ekliptika dari arah timur ke barat dan bentuknya vertikal atau atas-bawah. Fajar kadzib ini muncul beberapa saat sebelum fajar shadiq ketika malam masih gelap.

Sementara Fajar shadiq adalah berhamburannya cahaya matahari oleh partikel-partikel di udara yang melingkupi bumi yang nampak terang. Inilah waktu peralihan dari gelap malam (hitam) menuju munculnya cahaya (putih). Dalam bahasa Al-Quran fenomena itu diibaratkan dengan ungkapan “terang bagimu benang putih (khait al-abyad) dari benang hitam (khait al-aswad)”.

Jadi fajar shadiq itu cahaya fajar yang melintang di sepanjang ufuk sebelah timur sebagai pertanda akhir malam atau menjelang matahari terbit. Jika fajar kadzib bentuknya vertikal, maka fajar shadiq bentuknya horizontal. Semakin matahari mendekati ufuk, semakin terang fajar shadiq.

Jadi dalam ilmu astronomi batasan fajar shadiq yang digunakan adalah jarak matahari di bawah ufuk. Saat fajar shadiq atau cahaya yang membentang di horizon muncul, saat itulah waktu salat subuh telah tiba. Dalam putusan Muhammadiyah, fajar shadiq ini muncul pada ketinggian matahari di angka -18 derajat di bawah ufuk bagian timur.

klik sumber berita ini

Author

Vinkmag ad

Read Previous

Materi Pengajian Tarjih Edisi 161 – MTT

Read Next

Cari Kader Baru, PKDA Spemdalas Adakan Lomba Tartil – PWMU.CO

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular