bandungmu • Jun 27 2024 • 108 Dilihat
BANDUNGMU.COM, Bandung — Ketika mengikuti salat subuh berjamaah, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Islam tentang kewajiban mengaminkan dan membaca kunut jika imam melakukannya. Apakah seorang makmum harus ikut mengaminkan dan mengangkat tangan seperti imam atau cukup berdiri diam saja pada posisi iktidal?
Muhammadiyah telah mengambil sikap yang jelas dalam hal ini. Muhammadiyah memilih untuk tidak melaksanakan kunut dalam salat subuh karena dianggap tidak memiliki dasar dalil yang kuat. Kunut yang ada tuntunannya menurut Muhammadiyah adalah kunut nazilah, yaitu kunut yang dilakukan selama satu bulan ketika umat Islam mengalami kesusahan atau musibah besar.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibn Umar RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mendoakan kebinasaan atas orang musyrik dengan menyebut nama mereka hingga turun ayat yang melarangnya dan setelah itu perbuatan tersebut ditinggalkan.
Rasulullah SAW mendoakan (kebinasaan) atas orang musyrik dengan menyebut nama mereka sehingga Allah menurutkan ayat: ‘Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu, Allah menerima tobat atau mengazab mereka, karena mereka itu orang-orang yang zalim’. Lalu perbuatan tersebut ditinggalkan.” (HR Ahmad).
Dalam peristiwa salat subuh berjamaah, jika imam membaca kunut, seorang makmum pada prinsipnya harus mengikuti imam dalam gerakan salat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia salat dengan berdiri maka salatlah kalian dengan berdiri.” (HR Muslim).
Berdasarkan hadis di atas, makmum diwajibkan mengikuti gerakan imam yang merupakan rukun salat. Namun, tidak diwajibkan mengikuti semua gerakan di luar rukun salat. Gerakan-gerakan seperti menggaruk, batuk, atau bersin oleh imam tidak perlu diikuti oleh makmum karena tidak termasuk dalam rukun salat.
Begitu pula dengan kunut yang dalam pandangan Muhammadiyah tidak dianggap sebagai rukun salat subuh. Maka dari itu, seorang makmum yang tidak meyakini keabsahan kunut tidak perlu mengaminkannya atau mengangkat tangan meskipun imam melakukannya. Makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri dalam posisi iktidal.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi, “Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya”. Artinya, dalam beribadah harus ada tuntunan yang jelas berdasarkan dalil yang kuat. Jika seorang makmum meyakini bahwa kunut tidak termasuk dalam rukun salat, ia tidak perlu melakukannya, meskipun imam membacanya.
Dalam kesimpulan, ketika seorang makmum mengikuti salat subuh berjamaah dengan imam yang membaca kunut, ia tidak wajib mengikuti bacaan kunut dan gerakan mengangkat tangan jika ia meyakini bahwa kunut tidak termasuk dalam rukun salat. Cukup bagi makmum untuk berdiri diam dalam posisi iktidal dan mengikuti rukun-rukun salat yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh imam.***
____
Sumber: muhammadiyah.or.id
Editor: FA
sumber berita ini dari bandungmu.com
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.