Infomu • Sep 09 2022 • 64 Dilihat
Yogyakarta, InfoMu.co – Bencana merupakan suatu fakta kehidupan yang tidak dapat diingkari. Acapkali tak terduga serta menghanyutkan, bencana selalu menimbulkan kerusakan serta dampak negatif lainnya seperti kematian, cacat, kehilangan harta benda dan penghidupan. Namun, apakah yang dimaksud dengan bencana itu sendiri?
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menerangkan bahwa dalam bahasa Inggris, bencana atau disaster biasanya dihubungkan dengan keadaan dimana sejumlah orang mengalami kematian, kerusakan rumah-tempat tinggal dan bangunan, atau suatu keadaan negatif yang berlangsung terus-menerus.
Dalam bahasa Arab berdasarkan kamus Lisan al-Arab, terang Ichsan, istilah bencana dikenal dengan “al-karitsah” yang bermakna suatu keadaan yang diliputi oleh kesulitan. Istilah lainnya adalah “al-baliyyah” dan “ad-dahr” yang dimaknai sebagai perkara yang tidak disukai oleh manusia, semisal kemalangan dan musibah.
Sementara itu, Ichsan juga mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang bencana. Menurutnya, dalam bahasa Indonesia, istilah bencana dimaknai sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan, malapetaka dan atau kecelakaan.
Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
“Berdasarkan pengertian dari berbagai sumber ini, artinya, kalau tidak terjadi gunung meletus di tempat yang jauh dari pemukiman manusia atau terjadi tsunami di pulau kosong yang tiada berpenghuni, maka tidak dikategorikan sebagai bencana,” terang Ichsan dalam kajian di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Selasa (01/09).
Menurut Ichsan, Muhammadiyah sangat berkepentingan untuk memiliki cara pandang sendiri terhadap bencana. Dalam pandangan Muhammadiyah, didefinisikan sebagai gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama. Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinya kerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri.
“Kalau kita lihat dari definisi ini, Muhammadiyah itu ternyata memiliki definisi (bencana) yang sangat panjang. Kalau kita perhatikan, definisi Muhammadiyah terhadap bencana diambil dari United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNISDR). Namun ada bedanya, yaitu: menambahkan kosa kata agama dalam definisi bencana,” terang dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.(muhammadiyah.or.id)
Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...
Oleh: Sukron Abdilah* BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...
BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...
BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...
CIREBONMU.COM — SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...
BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...
No comments yet.