BANDUNGMU.COM, Yogyakarta – Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendapat sorotan tajam dari Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU). Kebijakan ini dinilai dapat memperberat beban pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Sekretaris Jenderal SUMU, Ghufron Mustaqim, meminta pemerintah membatalkan rencana kenaikan tersebut. Namun, jika pembatalan tidak memungkinkan, SUMU mendesak adanya kebijakan afirmatif untuk menjaga daya saing UMKM. “Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi penguatan UMKM yang bisa dijalankan,” ujar Ghufron, Selasa (19/11/2024).
Tiga usulan strategis SUMU
Pertama, peningkatan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP). SUMU mengusulkan ambang batas PKP dinaikkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 15 miliar, menyesuaikan kriteria usaha kecil dalam PP Nomor 7 Tahun 2021. Ghufron menjelaskan, ambang batas yang diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ini telah usang dan belum direvisi selama lebih dari satu dekade.
“PKP dikenakan PPN 11 persen, yang akan naik menjadi 12 persen pada Januari 2025, serta tarif PPh Badan 22 persen. Ini menjadi beban besar bagi UMKM,” tegas Ghufron.
Kedua, penambahan pagu Kredit Usaha Rakyat (KUR). SUMU mengusulkan peningkatan batas atas KUR dari Rp 500 juta menjadi Rp 5–10 miliar. Penambahan ini diharapkan dapat membantu usaha mikro dan kecil naik kelas menjadi usaha menengah, yang selama ini hanya mencakup 0,1 persen dari total UMKM di Indonesia.
“KUR sangat membantu karena menawarkan bunga rendah dengan persyaratan kolateral yang fleksibel. Dengan modal lebih besar, UMKM dapat berinvestasi pada teknologi, SDM, dan modal kerja untuk meningkatkan daya saing,” jelasnya.
Ketiga, penurunan tarif PPh badan. SUMU juga mendukung rencana pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Ghufron menyatakan, langkah ini akan memperkuat neraca keuangan pelaku usaha sehingga mereka dapat mengembangkan bisnisnya lebih besar lagi.
“Turunnya tarif PPh Badan akan memberi ruang bagi usaha untuk tumbuh, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan,” katanya.
Ghufron menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat memengaruhi ekonomi nasional secara luas, khususnya sektor UMKM. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan kebijakan ini diimbangi dengan langkah konkret seperti yang diusulkan.
“Dukungan afirmatif ini adalah upaya untuk menjaga keberlanjutan UMKM dan memastikan mereka tetap menjadi tulang punggung ekonomi bangsa,” pungkasnya.
Dengan tiga langkah strategis ini, SUMU berharap pemerintah dapat melindungi UMKM dari dampak negatif kenaikan PPN dan mendorong pertumbuhan yang inklusif di masa depan.***