BANDUNGMU.COM — Pada saat bencana, masyarakat seringkali berhadapan dengan situasi sulit mendapatkan air, krisis air bersih atau jatuh sakit yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan air.
Pada situasi-situasi seperti itu sebagian masyarakat cenderung memilih untuk meninggalkan salat. Hal tersebut terjadi karena minimnya pengetahuan yang mereka miliki mengenai fikih. Padahal dalam Islam sesungguhnya ada larangan yang sangat keras bagi perbuatan meninggalkan salat.
Dalam kondisi tidak memungkinkan untuk berwudu dan mandi besar karena berbagai alasan, Allah SWT sesungguhnya telah menentukan tayamum sebagai penggantinya.
Tayamum dilakukan untuk bersuci dari hadas kecil maupun hadas besar. Hal ini berdasarkan QS Al-Nisa ayat 43 dan QS Al-Maidah ayat 6.
Adapun cara tayamum yang diajarkan Rasulullah SAW kepada sahabat dengan tata cara berikut.
- Menepukkan kedua telapak tangan ke tempat debu suci atau bagian permukaan dari sesuatu yang dianggap bersih
- Menghembus kedua telapak tangan itu
- Mengusapkannya ke muka
- Mengusapkannya pada kedua tangan sampai pergelangan tangan.
Hal di atas berdasarkan hadis:
Dari Ammar ia berkata, “Aku pernah dalam keadaan junub dan tidak mendapat air, lalu aku berguling-guling dalam debu dan salat. Maka aku sebutkan yang demikian itu kepada Rasulullah sSAW. Beliau berkata: “Sesungguhnya cukup kamu melakukan begini.” Lalu beliau meletakkan kedua tangannya di tanah dan meniupnya, kemudian mengusap muka dan tangannya sampai pergelangan tangannya dengan kedua telapak tangannya itu.” (HR Muttafaq ‘Alaih).
sumber berita ini dari bandungmu.com
No comments yet.