Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Temui Presiden, Majelis Dikdasmen Sampaikan Masalah dalam RUU Sisdiknas

    Jun 02 202233 Dilihat

    Jakarta, InfoMu.co – Bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5).

    Dalam kesempatan itu, APPI berserta Majelis Dikdasmen menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap kebijakan pendidikan nasional. Salah satunya adalah membahas sejumlah poin-poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

    Poin-poin yang dibahas antara lain regulasi soal guru, perubahan perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun yang berimplikasi pada pembiayaan sekolah swasta, hingga rencana penyederhanaan (omnibus) UU pendidikan beserta kesiapan naskah akademiknya.

    Usai pertemuan itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengaku pesimis. Pasalnya dia tidak melihat adanya gagasan visioner baik di dalam naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas.

    “Dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah diurai,” kata Alpha secara terpisah, Selasa (31/5). Sebab, RUU Sisdiknas itu hanya mengatur lewat peraturan turunan, bukan pasal utama.

    “Dengan demikian RUU Sisdiknas akan memberikan kekosongan beberapa pos kewenangan, sehingga memberikan ‘cek kosong’ terlalu besar kepada kementerian untuk mengatur jalannya pendidikan berbasis masyarakat,” ujarnya.

    Alpha juga menyebut bahwa RUU Sisdiknas tidak memperhatikan tata kelola pendidikan. Misalnya dengan hilangnya beberapa struktur di dalamnya seperti dewan sekolah dan komite sekolah.

    Lebih lanjut, Alpha mengungkapkan RUU Sisdiknas belum mengatur secara jelas kualifikasi pendidikan guru yang dapat memberikan impikasi rendahnya kualitas guru-guru di tanah air. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, dalam RUU Sisdiknas, kualifikasi tersebut tidak ada atau dihapus.

    Karena itu dia menganggap RUU Sisdiknas belum mengarah terhadap pengembangan pendidikan kontekstual sesuai kekayaan alam Indonesia.
    “Pendidikan juga harus berjalan secara inklusif dengan memperhatikan hak yang sama bagi semuanya untuk belajar,” ujarnya. (muhammadiyah.or.id)

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top