Jakarta, InfoMu.co – Bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI), Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/5).
Dalam kesempatan itu, APPI berserta Majelis Dikdasmen menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terhadap kebijakan pendidikan nasional. Salah satunya adalah membahas sejumlah poin-poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Poin-poin yang dibahas antara lain regulasi soal guru, perubahan perluasan periode wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun yang berimplikasi pada pembiayaan sekolah swasta, hingga rencana penyederhanaan (omnibus) UU pendidikan beserta kesiapan naskah akademiknya.
Usai pertemuan itu, Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengaku pesimis. Pasalnya dia tidak melihat adanya gagasan visioner baik di dalam naskah akademik maupun draf RUU Sisdiknas.
“Dalam jangka panjang akan mematikan ekosistem pendidikan nasional dan menimbulkan berbagai macam persoalan pendidikan yang tidak akan mudah diurai,” kata Alpha secara terpisah, Selasa (31/5). Sebab, RUU Sisdiknas itu hanya mengatur lewat peraturan turunan, bukan pasal utama.
“Dengan demikian RUU Sisdiknas akan memberikan kekosongan beberapa pos kewenangan, sehingga memberikan ‘cek kosong’ terlalu besar kepada kementerian untuk mengatur jalannya pendidikan berbasis masyarakat,” ujarnya.
Alpha juga menyebut bahwa RUU Sisdiknas tidak memperhatikan tata kelola pendidikan. Misalnya dengan hilangnya beberapa struktur di dalamnya seperti dewan sekolah dan komite sekolah.
Lebih lanjut, Alpha mengungkapkan RUU Sisdiknas belum mengatur secara jelas kualifikasi pendidikan guru yang dapat memberikan impikasi rendahnya kualitas guru-guru di tanah air. Dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Namun, dalam RUU Sisdiknas, kualifikasi tersebut tidak ada atau dihapus.
Karena itu dia menganggap RUU Sisdiknas belum mengarah terhadap pengembangan pendidikan kontekstual sesuai kekayaan alam Indonesia.
“Pendidikan juga harus berjalan secara inklusif dengan memperhatikan hak yang sama bagi semuanya untuk belajar,” ujarnya. (muhammadiyah.or.id)
No comments yet.