Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Usul Fikih “Kajian Tentang Sumber Hukum Islam” – MTT

    Jan 23 202353 Dilihat

    Judul buku     : Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam
    Penulis           : Syamsul Anwar
    Penerbit         : IB Pustaka, PT Litera Cahaya Bangsa
    Tanggal terbit: 31 Desember 2022
    Tempat terbit : Yogyakarta
    Tebal              : vii + 113 halaman

    Usul fikih sebagai teori dan metodologi hukum Islam menjawab lima butir pertanyaan pokok sebagai berikut: (1) Apakah hukum syar‘i itu? (2) Apa tujuan hukum syarʻi? (3) Di mana hukum syar‘i itu ditemukan, dengan kata lain apa sumber hukum syar‘i? (4) Bagaimana cara menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber tersebut, dengan kata lain bagaimana metode penemuannya? (5) Siapa yang berwenang melakukan penemuan dari sumber dengan menggunakan metode tersebut?

    Buku ini, yang diberi judul Usul Fikih: Kajian Tentang Sumber Hukum Islam, mengkaji pertanyaan ketiga, yaitu tentang sumber-sumber dari mana ketentuan hukum Islam diturunkan. Sumber-sumber itu meliputi sumber-sumber tekstual, yaitu Al-Quran dan Sunnah Nabi saw maupun sumber-sumber paratekstual yang berbasis kepada rasio maupun apa yang hidup dalam tradisi dan adat-istiadat masyarakat.

    Konsep hukum di dalam Al-Quran sebagai sumber pertama hukum Islam didasarkan kepada ajaran ontologi Islam sendiri. Manusia diciptakan oleh Penciptanya sebagai makhluk sosial, yakni makhluk yang tidak dapat melaksanakan kerjanya dan memenuhi kebutuhannya secara sendiri. Ia membutuhkan bantuan yang lain dalam suatu kerjasama yang saling mendukung [Q 5: 2]. Untuk itu diperlukan satu tatanan yang dapat menyatukan seluruh potensi umat manusia guna mewujudkan kemakmuran bumi yang berarti kemakmuran manusia itu sendiri. Tatanan yang menyatukan potensi seluruh manusia ditujukan untuk:

    1. mencerdaskan kehidupan umat manusia, sebagai salah satu pesan pokok dalam ayat 5 dari kumpulan ayat-ayat yang pertama diturunkan [Q 96: 1-5].
    2. menciptakan ruang hidup yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan spiritual rohaniah manusia [Q 22: 41],
    3. membangun kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan [Q 22: 41],
    4. mewujudkan ketertiban dan keamanan hidup dalam masyarakat, sebagimana ketiga butir terakhir ini dapat disimpulkan dari Q 22: 41,
    5. menjaga lingkungan fisik bumi sebagai bagian dari upaya pemakmurannya dan mencegah kerusakan dan perusakan terhadapnya [Q 11: 61; dan 28: 77].

    Inilah raison d’etre (alasan keberadaan) tatanan hukum dalam Al-Quran. Karena itu hukum dalam perspektif Al-Quran tidak hanya mengatur hubungan manusia yang satu dengan yang lain, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta dan juga dengan alam ciptaan-Nya.

    sumber berita dari tarjih.or.id

    Author

    Share to

    Related News

    Dari Keputusan Organisasi, Maqasid Syari...

    by Sep 16 2024

    Makassar – Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kembali digelar di ...

    Plus dan Minus Adopsi KHGT oleh Muhammad...

    by Sep 03 2024

    ALASAN MEMILIH KHGT Salah satu keputusan penting Munas Tarjih Pekalongan 23-25 Februari 2024 adalah ...

    Pertumbuhan Pengertian dan Rumusan Manha...

    by Aug 21 2024

    PENDAHULUAN Istilah Manhaj Tarjih akhir-akhir ini semakin menempati posisi penting dalam pemikiran k...

    Fatwa tentang Hukum Berhaji dengan Visa ...

    by Jun 27 2024

    Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima beberapa pertanyaan dari beberapa pih...

    [DOWNLOAD] Berita Resmi Muhammadiyah No....

    by Jun 01 2024

    Berita Resmi Muhammadiyah edisi Nomor 03/2022–2027/Syakban 1445 H/Februari 2024 M ini memuat 3 Tan...

    Kalender Hijriah Global Tunggal mengakom...

    by Mar 23 2024

    Makassar – Seminar Nasional Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) kolaborasi Majelis ...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top