Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Memahami Tiga Prinsip Pinjam-Meminjam Dalam Islam

    Dec 18 202236 Dilihat

    BANDUNGMU.COM, Yogyakarta — Dalam kajian Fathul Asrar Miftahussa’adah yang diselenggarakan PDM Kota Yogyakarta pada Sabtu (17/12/2022), Sekretaris Divisi Kajian Al-Quran dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Aly Aulia menjelaskan bahwa ada prinsip-prinsip pinjam-meminjam dalam Islam.

    Tidak menggunakan riba

    Dalam Islam, riba artinya sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam.

    “Secara eksplisit, Allah SWT melarang hamba-Nya untuk melakukan riba, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 275, ‘Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,’” ucap Aly yang juga Direktur Madrasah Muallimin Yogyakarta ini.

    Jangan menunda bayar utang

    Maksud menunda di sini, ketika pemilik utang sudah mampu membayar, tetapi menunda untuk melakukan pembayaran. Hal ini hukumnya adalah haram.

    Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang yang mampu membayar menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (HR Bukhari).

    Memaafkan orang yang tidak mampu membayar utang

    Adakalanya dalam suatu kondisi, pemilik utang tidak mampu untuk melunasi utang, maka ditunggu sampai yang bersangkutan ada kelonggaran untuk melunasi utang. Jika benar-benar tidak mampu, memaafkan utang tersebut bagi peminjam adalah hal yang mulia dalam ajaran Islam.

    Aly kemudian mengutip firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 280: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”***

    __

    Sumber: muhammadiyah.or.id.

    Editor: FA



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top