Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Jauhi Permusuhan, Berikut Adab Talak dan Rujuk Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 31

    Jan 13 202374 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al Baqarah ayat 31 menegaskan bahwa pria yang menceraikan istrinya hendaknya menggunakan nalar yang sehat. Kalau berdasarkan pertimbangan yang matang, istri yang diceraikan itu ternyata pantas untuk dipertahankan sebagai istrinya, maka sebelum habis masa idahnya supaya segera dirujuk. Sebaliknya, bila tidak layak dirujuk, mengingat bahwa jika dirujuk kembali madaratnya lebih besar, maka perceraian dilakukan dengan baik dan damai, tidak dalam suasana permusuhan.

    “Inilah (cerai dengan nalar sehat dan baik-baik) yang merupakan tuntunan dalam agama,” ucap divisi tafsir Al-Quran Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan pada Rabu (11/01).

    Nur Kholis menerangkan bahwa Pihak pria tidak dibenarkan menahan wanita itu dengan cara merujuk kembali hanya sekedar untuk mempermainkan dan menelantarkan. Misalnya dengan merujuk istrinya, ia bermaksud agar tidak dapat menikah dengan pria lain, sementara ia tidak diperlakukan secara wajar sebagai istri. Pria seperti ini dikategorikan sebagai orang yang berbuat zalim bahkan terhadap dirinya sendiri, serta termasuk orang yang memperolok-olok ajaran Allah.

    Sebab dalam QS. At Thalaq ayat 2 ditegaskan bahwa “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau berpisahlah dengan mereka secara baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.”

    Berdasarkan lanjutan ayat ini, para ahli tafsir menegaskan bahwa baik pernikahan, perceraian maupun rujuk itu memerlukan dua orang saksi, tidak cukup rujuk itu hanya dengan ucapan seorang suami atau isyarat tertentu lainnya. Persaksian ini harus ditegakkan dalam kesadaran karena Allah. 

    “Bagi umat Islam Indonesia, untuk mengatasi kontroversi sahnya rujuk, maka baik talak maupun rujuk harus diselesaikan di pengadilan. Tertib administrasi melalui pengadilan lebih dapat menjamin dan melindungi perbuatan hukum,” kata Nur Kholis.

    Pesan yang dapat dipetik dari ayat ini adalah agar interaksi dalam status suami-istri dilaksanakan dengan menciptakan suasana damai sebagaimana diidamkan banyak orang dalam membentuk rumah tangga yang sakinah dengan hiasan mawaddah wa rahmah. Tidak boleh ada pihak suami atau istri yang menyengaja untuk merusak rumah tangga. Sebaliknya, bila akhirnya mereka harus bercerai atau talak, maka suasana permusuhan harus dijauhi.

    Hits: 9

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top