Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Hukum Memasang Gigi Palsu, Bolehkah?

    Aug 09 202340 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seringkali kita dihadapkan pada situasi yang memerlukan penilaian mengenai hal-hal yang belum secara eksplisit diatur dalam teks suci. Salah satu contohnya adalah permasalahan menguatkan gigi dengan bahan seperti perak. Meskipun dalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak terdapat larangan yang khusus terkait dengan tindakan ini, banyak pertimbangan dan pandangan dari kalangan ulama yang dapat membantu kita memahami isu ini.

    Prinsip dasar dalam muamalah adalah bahwa segala sesuatu diperbolehkan (mubah) kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Prinsip ini menuntun kita untuk mempertimbangkan konteks dan urgensi suatu tindakan sebelum kita membuat penilaian moral.

    Salah satu argumen yang digunakan untuk membenarkan tindakan menguatkan gigi dengan perak adalah kebutuhan yang mendasar. Bagi mereka yang kehilangan gigi, mengunyah makanan menjadi sulit atau bahkan tidak mungkin tanpa bantuan gigi palsu. Ini berkaitan dengan kesehatan dan kesejahteraan individu, yang juga memiliki implikasi terhadap pencernaan makanan. Lebih dari itu, kemampuan untuk membaca teks suci, seperti al-Qur’an, juga terkait dengan kondisi gigi. Orang yang kehilangan gigi mungkin akan menghadapi kesulitan dalam membaca dengan jelas dan baik, mengingat beberapa bunyi dalam bahasa Arab memerlukan interaksi gigi.

    Pandangan dari beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani, dan Abu Yusuf, memberikan perspektif lebih lanjut mengenai masalah ini. Mereka menunjukkan bahwa tindakan menguatkan gigi dengan perak dapat diterima, dan hal ini dianalogikan dari tindakan menguatkan tulang hidung yang patah dengan emas, yang pernah diizinkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam situasi darurat. Keterkaitan antara dua tindakan tersebut diambil sebagai dasar perbandingan, sehingga menguatkan gigi dengan perak juga dianggap sah dalam konteks tertentu.

    Kesimpulannya, isu mengenai menguatkan gigi dengan perak merupakan salah satu contoh bagaimana ajaran agama Islam dapat diaplikasikan dalam konteks kehidupan modern. Meskipun tidak ada larangan langsung dari al-Qur’an dan as-Sunnah terkait tindakan ini, pandangan ulama dan prinsip dasar muamalah memberikan landasan bagi penilaian etis. Dalam situasi darurat atau kebutuhan yang jelas, tindakan menguatkan gigi dengan perak dapat dipertimbangkan sebagai opsi yang sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan norma sosial. Oleh karena itu, permasalahan ini menunjukkan kekayaan dan fleksibilitas ajaran Islam dalam menghadapi perubahan zaman.

    Hits: 0

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top