Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Apa yang Dimaksud dengan At-Tanawwu’ fi al-Ibadah?

    Nov 26 202228 Dilihat

    Jakarta, InfoMu.co – Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/11), Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menjelaskan tentang at-tanawwu’ fi al-ibadah. Menurutnya, tanawwu’ artinya keragaman atau pluralitas, sehingga tanawwu’ fi al-ibadah bermakna keragaman menjalankan ibadah.

    “Dalam kenyataan, ibadah dalam Islam, meskipun secara umum dapat dinyatakan seragam, namun ada variasi cara menjalankannya karena perbedaan mazhab, bahkan ada yang berbeda dalam mazhab yang sama,” terang Sopa.

    Sopa menerangkan bahwa keragaman pendapat fikih itu adalah sesuatu yang wajar belaka. Sebab adanya kebebasan berijtihad yang diakui dalam hukum syariah. Namun perbedaan itu tetap ada batasnya, yaitu sepanjang semuanya masih berada di dalam koridor hukum Islam. Apabila keluar dari koridor, maka ibadah tersebut tergolong sebagai bidah.

    Dalam kaitannya dengan masalah dalil yang saling bertentangan (taarudh al-‘adillah), Muhammadiyah merekomendasikan penyelesaian sebagaimana yang dilakukan para ulama usul fikih. Penyelesaian taarudh tersebut dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

    “Al-jam‘u wa at-taufiq menjadi pilihan yang pertama dengan pertimbangan menggunakan dua dalil itu lebih baik dari pada mengabaikan salah satunya. Akibatnya terdapat dua dalil atau lebih yang menjadi hujjah,” terang Sopa.

    Contoh adanya keragaman ini dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah ialah bacaan basmalah dalam al Fatihah. Seorang imam boleh mengeraskan suara (jahr) basmalah saat salat, boleh juga menyembunyikannya (sirr) dalam hati. Hal ini karena keduanya memiliki dalil yang sama-sama kuat.

    Dengan demikian, kata Sopa mengutip pandangan Syamsul Anwar, adanya keragaman dalam melaksanakan ibadah ini hanya dapat ditolerir sepanjang masing-masing cara yang beragam itu memiliki dalil yang dapat dijadikan hujah. Apabila tidak ada dalil, maka keragaman tersebut tidak dapat diterima. (muhammadiyah.or.id)

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top