Tuesday, September 17, 2024
25 C
Gresik

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka

Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka

Medan, infoMu.co – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang telah menewaskan sedikitnya enam orang.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi memeriksa Terbit dan ditambah dengan temuan dari Komnas HAM.

“Hari ini tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panca di Mapolda Sumut.

Panca menjelaskan, Terbit dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadinya. Dia jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

“Dia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, serta Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu, Pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP juncto dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” jelas Panca.

Menurut Panca dalam waktu dekat pihaknya akan menuntaskan perkara ini. Bukan hanya itu, polisi juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerangkeng manusia ini.

“Saat ini jumlah tersangka keseluruhannya sudah sembilan orang. Penyidik pasti akan membuka ruang terhadap adanya kemungkinan pelaku lain dari proses penyelidikan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menjerat delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu dengan pasal TPPO. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan DP. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.

sumber berita dari infomu.co

Author

Hot this week

Topics

spot_img

Related Articles