Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka

    Apr 07 202228 Dilihat

    Bupati Langkat Nonaktif Ditetapkan Jadi Tersangka

    Medan, infoMu.co – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia yang telah menewaskan sedikitnya enam orang.

    Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai polisi memeriksa Terbit dan ditambah dengan temuan dari Komnas HAM.

    “Hari ini tim penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan TRP (Terbit) selaku orang atau pihak yang memiliki dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panca di Mapolda Sumut.

    Panca menjelaskan, Terbit dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadinya. Dia jerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penganiayaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

    “Dia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, serta Pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Lalu, Pasal 170 KUHP. Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP juncto dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP,” jelas Panca.

    Menurut Panca dalam waktu dekat pihaknya akan menuntaskan perkara ini. Bukan hanya itu, polisi juga menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus kerangkeng manusia ini.

    “Saat ini jumlah tersangka keseluruhannya sudah sembilan orang. Penyidik pasti akan membuka ruang terhadap adanya kemungkinan pelaku lain dari proses penyelidikan ini,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Sumut menjerat delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu dengan pasal TPPO. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan DP. DP yang telah ditetapkan sebagai tersangka ternyata anak dari Terbit.

    sumber berita dari infomu.co

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top