Sunday, September 8, 2024
27 C
Gresik

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia dan Relevansinya dengan Ibadah Ramadan

Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia dan Relevansinya dengan Ibadah Ramadan
Oleh : Prof. Dr. Asmuni, MA

Dasar Hukum :
1. UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

2. Kompilasi Hukum Islam (KHI), berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 154 tahun 1991. Dalam KHI pasal 40 ditegaskan bahwa  dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:(a). karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain; (b). seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;(c). seorang wanita yang tidak beragama Islam.  Pasal 44 menyatakan bahwa seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

3. Hakim tunggal PN Pontianak, Yamti Agustina, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu RNA (beragama Islam) dan M (beragama katolik). Keputusannya mengabulkan permohonan ybs untuk nikah beda agama di catatan sipil dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 35, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.

4. Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan (1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah. Muhammadiyah telah menetapkan keputusan ini dalam Muktamar Tarjih ke-22 yang diselenggarakan di Malang pada tahun 1989 tegasnya “  Pernikahan beda agama tidak sah “.Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.  Fatwa itu ditetapkan  dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

5. Dasar hukum Fatwa MUI dan Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah adalah
a. firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221 :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221)
b. Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 5 :
أَلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (5)

Imam Ibnu Taimiyah bahwa laki-laki boleh menikahi wanita ahlul kitab yang tidak mengerjakan kesyirikan. Akan tetapi, wanita ahlul kitab yang perbuatannya terbukti syirik (mempersekutukan Allah), maka mereka masuk dalam cakupan makna surat al-Baqarah ayat 221, yaitu orang-orang musyrik yang dilarang untuk dinikahi. Metode istinbāṭ yang digunakan Imam Ibnu Taimiyyah yaitu metode bayyanī,yakni ketentuan surat al-Maidah ayat 5 bersifat khusus (khaṣ) dan surat al-Baqarah ayat 221 bersifat umum (ām). Dengan demikian, ketentuan surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahlul kitab masih berlaku, tetapi ahlul kitab di sini dikhususkan hanya wanita Yahudi dan Nasrani yang tidak mengerjakan perbuatan syirik, atau sebelum terjadi penggantian dan pemalsuan ajaran kitab mereka.

c. Dalam hadis Rasul dari Abu Hurairah Riwayat Imam Bukhari “ yang menegaskan’
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ ”
رواه البخاري

Artinya : Wanita dinikahi karena empat faktor; kecantikannya, hartanya, keturunannya dan agamanya. Pilihlah yang beragama/seagama, pasti engkau akan beruntung. Hadis Riwayat Bukhari.

d. Di antara dampak negatif nikah beda agama adalah :1. Membuat anak-anak aqidahnya tidak kuat, sebab semenjak kecil sudah mengalami kebingunan, bahkan kuat dugaan setelah dewasa dia akan mengikuti agama ibunya, sebab dia lebih dekat dengan ibunya. 2. Tidak bisa saling mewarisi jika salah satu meninggal dunia, sesuai dengan hadis Riwayat Bukhari :
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ .رواه البخاري
3.Terhalang masalah perwalian antara ayahnya yang muslim dengan anak perempuannya yang non muslim, sesuai dengan firman Allah dalam surat  Ali Imran ayat 28 :
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
Artinya “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa) Nya. Dan hanya kepada Allah kembali (mu).
4.Banyak kasus terjadi setelah  anak usia dewasa, dia mengikut agama ibunya yang non muslim.
5. Berpotensi pada konflik rumah tangga karena ketidaksamaan prinsip, keyakinan, dan teknis menyelesaikan permasalahan.

e. Kesimpulan
Nikah beda agama di Indonesia tidak sah dan hukumnya haram. Bagi umat Islam wajib menghindarinya, sebab dasar hukumnya cukup kuat, baik dari pendekatan bayani ( merujuk pada ketentuan Quran dan hadis) dan juga pendekatan Burhani yaitu memperhatikan aspek kemuderatannya. Hal ini sesuai dengan kaedah Fiqhiyah :  درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح  yang artinya menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.


Relevansi Nikah Beda Agama dengan Ibadah Puasa Ramadan
1. Nikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah sesuai dengan fatwa Mui tahun 2005, Muktamar Tarjih Muhammadiyah  ke-22 yang diselenggarakan di Malang pada tahun 1989, Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama.  Fatwa itu ditetapkan  dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU  dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
2. Orang yang sedang berpuasa dituntut agar mampu menahan diri dari segala perkataan dan perbuatan yang negatif atau tidak baik. Ketentuan ini ditegaskan dalam hadis nabi :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخاري)
Artinya : Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau bersabda : Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta serta bertindak bodoh, maka bagi Allah tiada gunanya ia meninggalkan makan dan minum. [HR. Bukhari]
Dengan demikian, maka setiap muslim yang berfikir dan mendukung perbuatan haram seperti membolehkan nikah beda agama, maka puasanya tidak mempunyai makna. Hal ini bertentangan dengan hadis di atas yang dengan tegas melarang orang-orang yang berpuasa untuk berkata maupun berbuat yang negatif. Dari aspek lainnya, dalam setiap ketentuan syariat ada aspek muamalah dan aspek diniyah (agama). Ibadah puasa juga demikian, ada aspek muamalahnya seperti memberikan bukaan kepada orang yang berpuasa, sama ganjarannya dengan orang yang berpuasa. Di samping itu ada aspek syariatnya yaitu segala ketentuan yang sudah ditentukan oleh Allah seperti niat, dan juga menahan diri untuk tidak makan dan minum serta hubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan. Berbuat yang diharamkan juga termasuk ketentuan syariat yang wajib dijauhi. (***)

*** Prof. Dr. Asmuni MA, Sekum DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara

sumber berita dari infomu.co

Author

Hot this week

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung Lolos Seleksi Zona Integritas WBK

BANDUNGMU.COM, Bandung – Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN...

Karya Kaligrafi Islami Ahmad Dahlan Warnai Unity Art Project 2024 di Bandung

BANDUNGMU.COM, Bandung – Lukisan kaligrafi Islam karya Ketua Pimpinan...

Cerita Perjalanan KKN PLUS 2024 ITB Ahmad Dahlan

IBTimes.ID – Pengalaman mengikuti KKN PLUS 2024 di Pondok...

MPK PWA Jabar Gelar ToT Baitul Arqam Guna Tingkatkan Kapasitas Kader Aisyiyah

BANDUNGMU.COM, Bandung – Majelis Pembinaan Kader (MPK) Pimpinan Wilayah...

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk Gelar Baitul Arqom Bath 1 untuk Kaderisasi

girimu.com - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk menggelar kegiatan...

Topics

Fakultas Sains dan Teknologi UIN Bandung Lolos Seleksi Zona Integritas WBK

BANDUNGMU.COM, Bandung – Fakultas Sains dan Teknologi (FST) UIN...

Karya Kaligrafi Islami Ahmad Dahlan Warnai Unity Art Project 2024 di Bandung

BANDUNGMU.COM, Bandung – Lukisan kaligrafi Islam karya Ketua Pimpinan...

Cerita Perjalanan KKN PLUS 2024 ITB Ahmad Dahlan

IBTimes.ID – Pengalaman mengikuti KKN PLUS 2024 di Pondok...

MPK PWA Jabar Gelar ToT Baitul Arqam Guna Tingkatkan Kapasitas Kader Aisyiyah

BANDUNGMU.COM, Bandung – Majelis Pembinaan Kader (MPK) Pimpinan Wilayah...

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk Gelar Baitul Arqom Bath 1 untuk Kaderisasi

girimu.com - Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sekapuk menggelar kegiatan...

Antusiasme Jamaah Warnai Pengukuhan Pimpinan Ranting Muhammadiyah Pondok Cabe Ilir

BANDUNGMU.COM, Pondok Cabe — Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Pondok...

Spemutu Gresik Tawarkan Beragam Fasilitas dan Program Unggulan

Girimu.com - Dalam rangka peningkatan informasi dan sosialisasi lembaga...
spot_img

Related Articles