Sunday, October 13, 2024
37.2 C
Gresik

Kapan Zakat Dibayarkan dan Didistribusikan?

Yogyakarta, InfoMu.co – Secara umum orang yang berhak menerima zakat adalah delapan asnaf sebagaimana dijelaskan dalam surah al-Taubah ayat 60. Hal tersebut diperkuat lagi dengan kaidah itlaqu al-juz’i wa iradatu al-kulli (menyubut sebagian dan yang dikehendaki semuanya) zakat fitri juga dapat diberikan kepada delapan asnaf selain masaakin.

Sementara itu untuk pembayaran atau penarikan zakat fitri mulai dikeluarkan (dibayarkan) pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri tanggal satu Syawwāl. Fungsi zakat fitri adalah untuk menyantuni orang miskin, maka Pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari akhir Ramadan.

“Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya,” ujar anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin dalam acara Sosialisasi Ketarjihan yang diselenggarakan pada Sabtu (16/04).

Selama ini, ujar Asep, zakat fitri dipandang sah apabila telah ditunaikan/dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan. Namun tidak mustahil terjadi, setelah zakat fitri disalurkan di daerah penarikan, ternyata masih terdapat kelebihan dan terdapat kesulitan untuk menyalurkan kelebihan zakat fitri tersebut di daerah lain sebelum shalat Idul Fitri. Oleh karena itu zakat fitri baru dapat disalurkan setelah shalat Idul Fitri dilaksanakan.

Dalam melaksanakan syari’at agama, Allah tidak menghendaki hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Selain itu, dalam kaidah usul fikih dinyatakan setiap kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir).

Atas dasar dalil dan kaidah tersebut, terang Asep, jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap sah.

“Dihimbau agar para wajib zakat fitri untuk bisa menyegerakan mengeluarkan zakat fitri atau tidak terlalu dekat dengan hari raya Idul Fitri, sehingga memberi waktu yang cukup kepada panitia untuk menyampaikan harta zakat fitri tersebut sebelum shalat Idul Fitri,” tegas alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut ini. (muhammadiyah.or.id)

sumber berita dari infomu.co

Author

Hot this week

Topics

spot_img

Related Articles