Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Ketentuan dan Penjelasan Soal Menyusui Bayi Dalam Al-Quran

    Feb 02 202324 Dilihat

    BANDUNGMU.COM, Bandung — Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233 merupakan bagian dari rangkaian pembicaraan tentang hukum keluarga.

    Setelah menjelaskan hal yang terkait dengan persoalan suami-istri, berupa perkawinan perceraian, idah, rujuk, dan wali nikah, pada ayat ini pembicaraan dilanjutkan tentang anak yang dilahirkan dari hubungan suami-istri itu.

    Demikian penjelasan Divisi Tafsir Al-Quran Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Selasa (24/01/2023).

    Dilihat dari sisi ini, ujar Nur Kholis, ayat ini berbicara tentang wanita yang ditalak dan memiliki bayi yang harus disusuinya yang mungkin saja terabaikan hak menyusunya sebagai akibat dari perceraian orang tuanya.

    Oleh karena itu, pada ayat ini Allah mewasiatkan kepada para ibu agar menyusukan anak-anaknya. Lama masa menyusui itu 2 tahun jika kedua orang tua sepakat untuk menyempurnakan penyusuan.

    Allah memerintahkan kepada para ayah untuk memenuhi kebutuhan ibu selama masa menyusui itu, seperti makanan dan pakaiannya, sesuai dengan kemampuannya agar proses penyusuan berjalan dengan baik. Allah juga mengingatkan kepada kedua orang tua agar menjalankan tugas masing-masing dengan sebaik-baiknya.

    “Misalnya, seorang suami melarang istrinya untuk menyusui anaknya atau tidak memberikan biaya yang cukup. Begitu pula sebaliknya, istri tidak mau menyusui anaknya, atau meminta biaya lebih dari kemampuan seorang suami,” terang Nur Kholis.

    QS Al-Baqarah ayat 233 ini dan ayat yang sebelumnya memberikan bimbingan kepada suami-istri bagaimana cara membangun relasi yang baik, mu’asyarah bil ma’ruf di antara mereka dalam kehidupan rumah tangga. Andaikata terjadi perceraian, hal itu harus dilakukan dengan baik.

    Kemudian hendaknya keduanya mendidik anak-anak dan memenuhi kebutuhan mereka dengan bekerja sama, tolong menolong, dan musyawarah demi kemaslahatan anak walaupun perkawinan telah putus.

    Pada ayat 233 ini, Allah memberikan perintah dengan menggunakan redaksi berita untuk memberikan penekanan yang kuat kepada para ibu agar menyusukan anak mereka.

    Perintah ini kalau dikaitkan dengan pentingnya air susu ibu bagi kelangsungan hidup seorang bayi seperti dikemukakan oleh para ahli, merupakan sesuatu yang sangat penting dan perlu diperhatikan oleh para orang tua.

    “Diwajibkan kepada para ibu, baik masih berstatus sebagai istri maupun sudah ditalak untuk menyusukan anak-anak mereka selama 2 tahun penuh, apabila ingin menyempurnakan penyusuan. Durasi 2 tahun itu bukan harga mati, boleh saja kurang dari itu, apabila kedua orang tua memandang adanya kemaslahatan. Hal itu diserahkan kepada hasil musyawarah dan kesepakatan mereka berdua,” terang Nur Kholis.

    Penyusuan selama 2 tahun, walaupun tidak diwajibkan, tetapi karena dikaitkan oleh Allah dengan firman-Nya, “Bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”, itu mengindikasikan bahwa menyempurnakan penyusuan sampai 2 tahun itu sangat ditekankan.

    Masa 2 tahun ini juga menjadi patokan untuk menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat antara ayah dan ibu. Di samping itu, untuk menegaskan bahwa penyusuan sesudah 2 tahun tidak mempunyai dampak hukum, seperti kewajiban belanja dari ayah karena penyusuan dan terjadinya hubungan kekerabatan karena penyusuan.

    Kalau ayat ini dihubungkan dengan QS Al-Ahqaf (46) ayat 15 yang menyatakan bahwa masa kehamilan dan menyusui itu adalah 30 bulan, masa menyusui 2 tahun (24 bulan) itu hanya bagi janin yang berada dalam kandungan ibunya selama 6 bulan.

    Kalau bayi dikandung 8 bulan, masa menyusuinya adalah 22 bulan. Kalau kelahiran janin setelah kehamilan 9 bulan, masa menyusuinya hanya selama 21 bulan.

    “Inilah pendapat yang diterima dari riwayat Ibnu Abbas. Sementara itu jumhur mufasir berpendapat bahwa menyusui selama 2 tahun itu adalah hak setiap anak (bayi), tanpa mempertimbangkan lamanya di dalam kandungan,” pungkas Nur Kholis.***

    ___

    Sumber: muhammadiyah.or.id

    Editor: FA



    sumber berita ini dari bandungmu.com

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top