BANDUNGMU.COM, Bandung — Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad mengkritisi maraknya promosi judi online (judol) yang melibatkan sejumlah artis dan influencer. Menurutnya, fenomena ini terjadi akibat lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum.
“Judol semakin terang-terangan karena kalau kejahatan dan keburukan dibiarkan, tidak ada penindakan, baik dari pemerintah maupun non-pemerintah, akan seperti itu, promosi judi online makin merajalela. Apalagi banyak orang yang berkuasa ikut bermain dalam promosi judol,” kata Dadang seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah pada Sabtu (09/11/2024).
Ketua Badan Pembina Harian UM Bandung ini juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia menyayangkan perlakuan yang berbeda antara masyarakat biasa dan artis besar, yang menurutnya mencerminkan lemahnya efektivitas hukum.
Dalam menghadapi persoalan ini, Muhammadiyah mengambil sikap tegas dengan memperkuat upaya internal, terutama memberikan bimbingan kepada anggota persyarikatan agar menjauhi segala bentuk perjudian.
“Muhammadiyah menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi, khususnya bagi generasi muda, agar memiliki pemahaman yang kuat mengenai dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang mendorong peran aktif masyarakat sipil dalam menyadarkan publik melalui pesan-pesan dakwah. “Kita pun sebagai civil society mendesak kepada pemerintah untuk mengadakan tindakan yang tegas terhadap promosi judi online ini. Termasuk kepada hal-hal yang dilarang agama dan negara serta membahayakan secara fisik maupun harta terhadap masyarakat,” jelasnya.
Ia juga berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah turut aktif mendukung upaya penegakan hukum. “Langkah strategis Muhammadiyah membina anggota agar tidak melakukan judi online dan berharap MHH melakukan tindakan hukum untuk supaya penegakan hukum secara konsisten,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang juga mengingatkan bahwa larangan judi telah tersirat jelas dalam Al-Quran, khususnya surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Menurutnya, praktik judi tidak hanya dilarang secara agama, tetapi juga membawa dampak buruk bagi hubungan sosial dan spiritual manusia.***