back to top
Saturday, December 21, 2024
28.9 C
Gresik

Muhammadiyah dan Fikih Perlindungan Anak

CIREBONMU.COM, Jakarta – Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Berita terbaru tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual kian beredar luas. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Pimpinan Pusat Aisyiyah setidaknya mengkonfirmasi peristiwa tersebut.

Indeks pencarian berita kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak selalu trending setidaknya dalam beberapa pekan ini.

Kabar anak yang berurusan dengan hukum baik sebagai pelaku atau korban saling bersautan di media sosial. Akibatnya sentimen negatif terus mengemuka terhadap keadilan hukum dan upaya serius pemerintah serta semua pihak terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak dipertanyakan.

Baca Juga : Lazismu Gelar Ziska Talk Kupas Fatwa Tarjih dan Fatwa MUI Tentang Zakat Kontemporer

Sebab itulah, Lazismu Pusat melalui Divisi Research and Development mengupasnya dalam Ziska Talk bertajuk “Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan & Diskriminasi” pada Senin (30/9/24).

Lazismu ingin mengangkatnya dalam perspektif yang relevan agar kesadaran dan ikhtiar memitigasinya bisa dikolaborasikan dan disingergikan dengan semua pihak, termasuk lembaga amil zakat.

Ninik Annisa, Anggota Badan Pengurus Pusat Lazismu Pusat dalam pengantarnya menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) PP Aisyiyah pada tahun 2024 telah terjadi kasus sebanyak 10.529 berupa kekerasan terhadap anak dan jumlah korbannya mencapai 11.000.

Baca Juga : 22 Tahun Lazismu Berkontribusi untuk Indonesia dengan Gerakan Filantropi Muhammadiyah

“Jumlah ini sebetulnya melipatgandakan dari 6 tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2016, terdapat kasus di mana korban laki-laki sebanyak 1.478 dan untuk korban perempuan sebanyak 3.757,” katanya.

Ninik Annisa menjelaskan, pada tahun 2024 jumlah korban laki-laki sebanyak 3.376 dan korban perempuan 8.329. “Hal itu tentu saja data yang ada tidak sebenarnya utuh karena masih banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Maka kami terutama dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PP Aisyiyah juga menangani kasus serupa, dimana kekerasan terhadap anak terjadi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Asep Salahuddin Anggota Divisi Fatwa & Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa tren peningkatan kasus tersebut ataupun faktor-faktor yang melatarbelakanginya perlu dilihat secara komprehensif melalui fikih perlindungan anak.

Baca Juga : Kolaborasi POROZ dengan Kemenlu RI, Lazismu Siap Terjun untuk Misi Kemanusiaan ke Palestina

Hal ini menjadi penting, sebab bisa saja dalam pemahaman fikih kebanyakan orang melihatnya secara parsial. Sehingga sistematika dan cara pandangnya terhadap perlindungan anak perlu diteropong dari produk Muhammadiyah berupa fikih perlindungan anak.

“Sama dengan fikih-fikih sebelumnya yang menjadi bagian dari produk pemikiran hukum Islam di Muhammadiyah, bahwa dalam merespon suatu persoalan, perlu ada rumusan-rumusan khusus (spesifik) yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam, khususnya Fikih,” imbuhnya.

Menurut Asep, agama Islam memiliki konsep-konsep dalam merespons “suatu masalah”, maka perlu didiskripsikan lebih jelas konsep-konsep dari ajaran-ajaran Islam tersebut.

“Terkait fikih perlindungan anak sebagaimana telah disusun term of reference-nya oleh Lazismu dalam pokok bahasan ini, posisi saya sebagai MTT PP Muhammadiyah diamanahi untuk menjawab dan memaparkan tentang; pertama, sosialisasi nilai-nilai dasar Fikih Perlindungan Anak berdasarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Kedua, strategi dan upaya yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mengatasi kekerasan dan diskriminasi pada anak,” paparnya.

Baca Juga : Tim Lazismu Berangkat Salurkan Bantuan untuk Warga Palestina

Rumusan itu, tambah Asep, didasarkan pada konsep yang berkesinambungan. Fikih Perlindungan Anak dari cara pandang Islam berbicara baik tentang tauhid, nilai etika dan hukum yang terkait dengan perlindungan anak.

“Fikih Perlindungan Anak digambarkan dalam tiga aspek secara berkesinambungan, antara lain; nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah) dan pedoman praktis (al-ahkam al-far’iyah),” tuturnya.

Tiga aspek yang ada harus diturunkan lagi, yang pada akhirnya nanti seperti diharapkan oleh Lazismu, bahwa ada pedoman praktisnya yang mungkin menjadi apa yang kita cari bersama, yaitu kiat apa dan strategi apa yang dilakukan oleh MTT terkait persoalan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Asep mengatakan bahwa prinsip umum yang mendasari fikih bersumber dari tauhid, kemuliaan manusia, dan nilai-nilainya harus dihayati dengan seksama.

“Apa yang akan kita lakukan dan ketahui untuk meraih keadilan dan adanya kemuliaan sebagai manusia seperti hak hidup dan tumbuh kembang, ini yang harus kita pahami sebagai pedoman praktis tentang anak, hak hidup dan tumbuh kembangnya,” ujarnya.

Baca Juga : LAZISMU dan MPKSDI PP Muhammadiyah Salurkan Beasiswa Kader Muhammadiyah

Seiiring dengan itu, nantinya akan muncul persoalan-persoalan lain seperti aborsi, kematian bayi dan balita, stunting, dan lain-lain. Bagaimana menyikapinya, maka pedoman praktis harus dipahami yang diturunkan dari nilai dasar dan prinsip umum.

Lantas apa prinsip umum yang berkaitan dengan keadilan? Asep menyebut bahwa prinsip itu berkaitan dengan hubungan kesetaraan yang sama antara laki-laki dan perempuan, anak dan ibu, anak dan ayah, dan sebagainya. Dari situ akan muncul pedomannya berupa hak sipil.

“Hak sipil terkait identitas anak, pengasuhan anak, dan anak yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Dari situ, baru kemudian lanjut Asep, nilai dasar kemaslahatan itu diturunkan dengan prinsip kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan anak. “Dari situ lah pedoman praktisnya, yaitu hak perlindungan seperti tentang pernikahan anak, pengangkatan anak, perdagangan anak, dan kekerasan seksual yang sekarang beritanya viral di media sosial bisa ditangani,” jelasnya.

Baca Juga : LAZISMU DISEMINASI HASIL RISET, IMPLEMENTASIKAN RISALAH ISLAM BERKEMAJUAN DALAM PENGELOLAAN ZISKA

Asep menyebut, pedoman praktis perlindungan anak dibahas dalam kerangka hak-hak anak dalam empat ranah utama, antara lain meliputi Hak Hidup dan Tumbuh Kembang, Hak Sipil, Hak Keamanan (Perlindungan), dan Hak Pendidikan.

Baginya, pemuliaan anak dalam Islam itu dimulai sejak dalam usia anak bahkan sejak dalam kandungan. Islam melarang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Larangan ini menunjukkan betapa mulianya seorang anak, ia tidak bisa dinilai dengan nominal harta sebesar apapun.

“Karena dalam Islam, hak tumbuh kembang berupa aspek psikis (rohaniah) dan aspek fisik (jasmaniah) telah dikupas dalam Munas Tarjih ke-30 pada tahun 2018 di Makassar yang secara normatif dibukukan dalam berita resmi Muhammadiyah dan dapat diunduh secara online,” tandas Anggota Divisi Fatwa & Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah itu. (CM)

Sumber : Lazismu PP Muhammadiyah

sumber berita ini dari muriamu.id

Author

Hot this week

Perkemahan Hizbul Wathon MI Muhammadiyah 5 Cangaan: Melatih Kemandirian dan Kekompakan Siswa

Girimu.com - MI Muhammadiyah 5 Cangaan, Ujungpangkah, Gresik, sukses...

Launching Pandu Tunas Athfal Warnai Milad Muhammadiyah ke-112 di Bungah

Girimu.com – Suasana semarak terlihat di halaman Perguruan Muhammadiyah...

Semangat Kemahiran Dasar 2 Hizbul Wathan di SD Mutu Kagumi Balongpanggang

Rintik hujan yang turun pada Rabu (18/12/2024) tidak menyurutkan...

ROLING SIGMA SD MUTU KAGUMI Tingkatkan Pemahaman Seks Education di RS Wates Husada

ROLING SIGMA (Muhadhoroh Keliling SD MUTU KAGUMI) kali...

Luar Biasa, SDMM Gresik Raih Penghargaan Sekolah Unggul Utama

Girimu.com — Luar biasa, SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) Gresik...

Topics

Perkemahan Hizbul Wathon MI Muhammadiyah 5 Cangaan: Melatih Kemandirian dan Kekompakan Siswa

Girimu.com - MI Muhammadiyah 5 Cangaan, Ujungpangkah, Gresik, sukses...

Launching Pandu Tunas Athfal Warnai Milad Muhammadiyah ke-112 di Bungah

Girimu.com – Suasana semarak terlihat di halaman Perguruan Muhammadiyah...

Semangat Kemahiran Dasar 2 Hizbul Wathan di SD Mutu Kagumi Balongpanggang

Rintik hujan yang turun pada Rabu (18/12/2024) tidak menyurutkan...

Luar Biasa, SDMM Gresik Raih Penghargaan Sekolah Unggul Utama

Girimu.com — Luar biasa, SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) Gresik...

TPQ SD Muhammadiyah 1 Bawean Gelar Khotmul Qur’an dan Imtihan dengan Khidmat

Girimu.com – Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) Sekolah Dasar Muhammadiyah...

MI Muhammadiyah 5 Cangaan Ujungpangkah Gelar Pembagian Rapor dengan Pentas Seni Meriah

GiriMu.com – MI Muhammadiyah 5 (MI MULIA) Cangaan, Ujungpangkah,...

Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa IPM SD Mudri dan SPEMiA: Mencetak Pemimpin Masa Depan

LDKS IPM: Wujudkan Generasi Santun dan Mandiri Girimu.com - Latihan...
spot_img

Related Articles