Pemko Pematangsiantar Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai
Pematangsiantar, infoMu.co – Pemko Pematangsiantar Sumatera Utara (Sumut), menerapkan pembayaran parkir nontunai. Hal ini dilakukan guna mendukung program Gerakan Nasional Nontunai Pemerintah Pusat dan maksimal pendapatan daerah.
Penerapan zona awal dimulai di kawasan Jalan Sutomo, mulai simpang Jalan Surabaya hingga simpang Jalan Diponegoro.
Melansir Antara, Kamis (6/4/2022), beberapa petugas Dinas Perhubungan memberikan pendampingan kepada juru parkir untuk proses barcode. Sedangkan petugas Satpol PP membantu pengamanan kendaraan.
Kadis Perhubungan Kartini Batubara mengatakan, penerapan itu untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir.
Pihaknya bekerja sama dengan PT Bank Sumut, dan juru parkir dilengkapi dengan sarana barcode yang disediakan.
“Kita mengajak masyarakat agar mendukung program ini,” tukasnya.