Sahkah Puasa jika Sudah Imsak tapi Masih Makan – PWMU.CO

Sahkah Puasa jika Sudah Imsak tapi Masih Makan Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari

PWMU.CO – Puasa Ramadhan merupakan satu di antara amalan yang sangat mulia di sisi Allah, di samping hukumnya adalah wajib.

Oleh karena itu puasa perlu dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian agar tidak jatuh pada hukum batalnya puasa.

Di antara hal yang sering diperbincangkan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa ialah terkait bolehnya melanjutkan sahur pada saat telah dikumandangkan imsak.

Seruan imsak, biasanya dikumandangkan dari masjid sekitar 10 menit sebelum waktu Subuh, yang ditandai dengan adzan Subuh. Artinya, 10 menit sebelum munculnya fajar sidiq (shadiq). Sedang permulaan berpuasa dimulai waktu fajar tersebut. (https://tarjih.or.id/tanya-jawab-di-sekitar-puasa/)

Imsak sendiri merupakan bentuk mashdar dari kata amsaka-yumsiku-imsaakan (أمسك – يمسك – إمساكا) yang artinya menahan. Jadi jika ada seruan imsaak artinya kita diperingatkan saat itu sudah akan segera masuk waktu untuk menahan makan dan minum, serta hal-hal lain yang bisa membatalkan puasa dan merusak pahala puasa.

Barang kali adanya kebiasaan imsak adalah karena adanya hadits tentang waktu makan sahur Nabi SAW yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berikut ini.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ – رضى الله عنه – تَسَحَّرَا ، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا قَامَ نَبِىُّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى الصَّلاَةِ فَصَلَّى . قُلْنَا لأَنَسٍ كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِى الصَّلاَةِ قَالَ كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

“Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu pernah makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk shalat, lalu beliau mengerjakan shalat. Kami bertanya pada Anas tentang berapa lama antara selesainya makan sahur mereka berdua dan waktu melaksanakan shalat Subuh. Anas menjawab, ‘Yaitu sekitar seseorang membaca 50 ayat (al-Quran).’ (HR Bukhari No. 1134 dan Muslim No. 1097).

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini menunjukkan disunnahkannya mengakhirkan makan sahur hingga dekat dengan waktu Subuh. (Syarh Shahih Muslim, 7: 184).

Fatwa Tarjih

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah membahas masalah ini, bahwa seseorang masih diperbolehkan makan dan minum atau melakukan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa selama belum masuk waktu Subuh. Termasuk juga boleh berniat melaksanakan puasa ketika waktu imsak (https://tarjih.or.id/tanya-jawab-di-sekitar-puasa/).

Majelis Tarjih mendasarkan pendapat ini pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Aisyah radhiyallahu ‘anhum :

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ, وَعَائِشَةَ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِنَّ بِلَالاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ, فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ”, وَكَانَ رَجُلاً أَعْمَى لَا يُنَادِي, حَتَّى يُقَالَ لَهُ: أَصْبَحْتَ, أَصْبَحْتَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَفِي آخِرِهِ إِدْرَاجٌ

“Sesungguhnya Bilal akan berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.” Ibnu Ummi Maktum adalah laki-laki buta yang tidak akan berazan kecuali setelah ada yang berkata, ‘Telah masuk waktu Shubuh, telah masuk waktu Shubuh.’” (Muttafaqun ‘alaih). Kalimat terakhir ada lafal idraj (perkataan perawi dengan disisipkan dalam hadits) (HR Bukhari dan Muslim).

Selain itu Majelis Tarjih dalam buku Tanya Jawab Agama Jillid 3 juga menyebutkan bahwa ‘jelas batas mulai imsak (menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa) ialah adzan Subuh bukan waktu dibunyikannya tanda imsak (h 144).

Oleh karena itu orang yang masih makan atau minum ketika sudah masuk waktu imsakmaka puasanya tetap sah.

Wallahu a’lam bish shawab. (*)

Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.

Editor Mohammad Nurfatoni

sumber berita by [pwmu.co]

Author

Vinkmag ad

Read Previous

Sejarah Gerakan Perempuan Muhammadiyah dan Lahirnya ‘Aisyiyah

Read Next

Bantu Afnan Penderita Miningitis, Lazismu Medan Buka Donasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular