Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Uji Publik Selesai, Seluruh Capres-Cawapres yang Hadir Terima Tanda Anggota Kehormatan Muhammadiyah

    Nov 24 202323 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA – Digelar sejak Rabu (22/11), rangkaian Uji Publik Muhammadiyah bagi tiga pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024 resmi berakhir pada Jumat (24/11). Uji publik ini adalah komitmen Muhammadiyah mencerdaskan bangsa sekaligus merawat politik kebangsaan.

    Tiga pasangan Capres-Cawapres yang telah diuji oleh Muhammadiyah adalah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo- Mahfud MD.

    Menariknya, seluruh pasangan Capres-Cawapres yang hadir di lokasi acara mendapat souvenir istimewa berupa tanda anggota kehormatan Muhammadiyah.

    “Apa maksudnya? Satu, agar selalu ingat aspirasi, pesan, pemikiran Muhammadiyah. Lebih-lebih ketika beliau nanti diberi mandat rakyat menjadi presiden dan wakil presiden. Kedua, menggunakan kata ‘kehormatan’. Kami ingin menghormati setiap anak bangsa yang punya perjalanan panjang dan menjadi para pemimpin bangsa yang ketika nanti diberi amanat dan mandat rakyat juga selalu bisa menjaga kehormatan dan kepercayaan rakyat. Itulah kami kasihkan tanda anggota kehormatan Muhammadiyah,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir pada Kamis (23/11).

    Salah satu pasangan calon yang berasal dari Nahdlatul Ulama, yaitu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga mendapat tanda anggota kehormatan.

    “Walaupun jelas NU tapi (beliau) boleh mendapatkan penghargaan khusus dari Muhammadiyah, juga sebagai anggota kehormatan Muhammadiyah,” ucap Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti pada Rabu (22/11).

    Untuk diketahui, keanggotaan di Muhammadiyah berdasar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang pertama kali disahkan oleh Pemerintah Hindia Belanda terdiri dari tiga jenis. Yakni, 1) anggota biasa, 2) anggota istimewa atau anggota kehormatan, dan 3) anggota donatur.

    Jika syarat menjadi anggota biasa adalah harus beragama Islam, maka syarat tersebut tidak berlaku bagi anggota istimewa/kehormatan ataupun anggota donatur. Demikian tulis Abdul Munir Mulkhan dalam Kiai Ahmad Dahlan: Jejak Pembaruan Sosial dan Kemanusiaan (2010). (afn)

    Hits: 0

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top