MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) berhasil mendapatkan izin pendirian Fakultas Kedokteran (FK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 219/E/0/2024. Atas capaian tersebut, saat ini terdapat 14 Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (PTMA).
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Irwan Akib menyampaikan rasa bahagia dan bangga atas terbitnya SK tersebut. Sekaligus bersyukur atas nikmat Allah SWT yang diberikan kepada Muhammadiyah.
“Atas capaian ini, UMKT menjadi satu-satunya Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kalimantan yang memiliki Fakultas Kedokteran,”ucap Irwan ketika dihubungi pada Jumat (15/3).
Irwan berharap kepercayaan ini dapat dijaga dan UMKT dapat terus melakukan inovasi sehingga hadirnya FK ini dapat memberi yang terbaik kepada semua pemangku kepentingan.
“Kehadiran FK di UMKT diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Persyarikatan khususnya, dan bagi kepentingan bangsa dan negara ini,”ucap Irwan.
Sementara ditemui terpisah Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Bambang Setiaji menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu atas capaian terbitnya SK Fakultas Kedokteran UMKT ini.
Bambang juga menyampaikan bahwa target awal Majelis Diktilitbang terdapat 21 Fakultas Kedokteran di PTMA, namun saat Majelis Diktilitbang mengadakan pertemuan dengan Menteri Kesehatan (Menkes) berapa waktu lalu, Menkes medorong Muhammadiyah untuk dapat membuat 35 Fakultas Kedokteran.
“Majelis Diktilitbang mendorong PTMA lainnya untuk dapat mengajukan dan mendirikan Fakultas Kedokteran. Dan Kami juga berharap UMKT kedepan semakin diterima di masyarakat, dan hadirnya Fakultas Kedokteran dapat menjadi sumbangan kepada perbaikan kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di Kalimantan,”tutup Bambang.
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all posts
No comments yet.