Muhammadiyah • Oct 05 2023 • 28 Dilihat
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Haji merupakan perjalanan spiritual yang berarti bagi umat Muslim di seluruh dunia. Dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (04/10), Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Homaidi Hamid memberikan wawasan tentang pelaksanaan haji dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh umat Islam yang ingin menjalankannya.
Haji adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi kriteria tertentu, yakni baligh (dewasa), berakal, merdeka (tidak menjadi budak), dan mampu. Dalam konteks haji, “mampu” memiliki arti yang lebih dalam. Menurut Homaidi Hamid, mampu dalam konteks haji mencakup beberapa aspek krusial.
Pertama, seseorang harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai untuk menyelesaikan perjalanan panjang dan tuntutan fisik yang melelahkan selama haji. Ini termasuk berjalan kaki, berdiri dalam panas terik, dan tawaf di sekitar Ka’bah. Jika tidak mampu secara jasmani maka sebaiknya diwakilkan orang lain.
Kedua, mampu juga mencakup kemampuan finansial untuk membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji serta biaya hidup yang dibutuhkan selama menjalankan haji. Ini mencakup biaya perjalanan, akomodasi, makanan, dan lainnya. Homaidi Hamid menekankan pentingnya mempersiapkan diri secara finansial untuk menjalankan haji dengan tenang dan tanpa beban finansial.
Selain itu, seseorang harus memastikan aman dalam perjalanan menuju Makkah dan selama pelaksanaan haji itu sendiri. Ini termasuk memastikan bahwa tidak ada ancaman yang mengganggu keamanan selama perjalanan dan bahwa semua persyaratan keamanan terpenuhi selama haji. Selain itu, harus ada jaminan bahwa keluarga yang ditinggalkan akan aman dan terlindungi selama perjalanan haji.
Homaidi Hamid juga mencatat bahwa pelaksanaan haji memerlukan kesempatan perjalanan yang memadai. Ini berarti bahwa seseorang harus memiliki waktu yang cukup dan tidak terhalang oleh kewajiban lain yang tidak dapat dihindari.
Dalam Islam, pelaksanaan haji didasarkan pada ajaran agama yang tercantum dalam Al-Qur’an. Dalil pelaksanaan haji ditemukan dalam Surah Ali Imran ayat 97, yang memerintahkan umat Islam untuk melakukan haji jika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya.
Homaidi Hamid mengingatkan umat Islam bahwa haji adalah panggilan Allah yang sakral, dan setiap Muslim yang memenuhi kriteria khusus yang telah ditetapkan harus menjalankannya dengan penuh kehormatan dan kesungguhan.
Hits: 0
sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id
muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
View all postsmuhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah
MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...
MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...
MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...
MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...
No comments yet.