Media Afiliasi Muhammadiyah Perlu Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Lembaga

banner 468x60

dok.Istimewa

CIREBONMU.COM, Surakarta  —  Jambore ke-2 Media Afiliasi Muhammadiyah kembali digelar, bertempat di Kompleks Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) selama 2 hari, Sabtu –  Ahad (24-25/8/24). Kegiatan ini bersamaan dengan Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah Tahun 2024 kerjasama Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Lembaga Budaya, Seni, dan Olahraga (LBSO) Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah.

Dihadiri puluhan media dari berbagai daerah yang tergabung dalam Media Afiliasi Muhammadiyah, baik yang berada dalam naungan Pimpinan Daerah maupun Pimpinan Wilayah, serta yang bernaung di Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah.

Jambore Media Afiliasi Muhammadiyah ke-2 pada sesi pertama Sabtu (24/8/24) siang, digelar seminar bertajuk “Peningkatan Profesionalitas dan Kualitas Kelembagaan Media dan Jurnalis Afiliasimu”, dengan narasumber Asep Setiawan, Anggota Dewan Pers dan Tria Patriani, Direktur Lembaga UKW UMJ.

Baca Juga : Jaga Tradisi Literasi, MPI PP Gelar Festival Pers dan Literasi Muhammadiyah 2024 di Solo

Dalam materinya, Asep Setiawan menyampaikan berkenaan dengan Peningkatan Profesionalitas dan Kualitas Kelembagaan Media dan Jurnalis Afiliasi Muhammadiyah.

Media Afiliasi Muhammadiyah Perlu Meningkatkan Kualitas dan Profesionalitas Lembaga CirebonMU
dok.Istimewa

Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin. Tugas wartawan adalah mengumpulkan dan melaporkan informasi sesuai fakta atau peristiwa yang terjadi kepada publik.

“Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik, maupun bentuk lainnya, dengan memanfaatkan media cetak, eletronik, atau jenis saluran lainnya” terang Asep.

Baca Juga : Sofyan Anif : Literasi dan Pers Adalah Dua Hal Yang Tidak Bisa Dipisahkan

Asep Setiawan menambahkan bahwa wartawan dalam bekerja memiliki kode etik dan dilindungi oleh undang-undang.

“Jadi dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi secara hukum. Asal memang sedang melakukan tugas jurnalistinya dan tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut Asep juga menekankan bahwa perlu adanya peningkatan kualitas jurnalis, yakni dengan peningkatan kompetensi melakui UKW dan profesionalisasi perusahaan media dengan mendaftarkannya ke Dewan Pers. (CM)

sumber berita ini dari muriamu.id

Author