Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Apakah Pembayaran Menggunakan PayLater dengan Bunga 2,95% Termasuk Riba?

    Nov 02 202333 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Apakah pembayaran dengan menggunakan PayLater yang menerapkan bunga sekitar 2,95% dapat dianggap sebagai riba? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Agus Miswanto menunjukkan perbedaan antara dua situasi berikut:

    Pertama, jika seseorang menginginkan untuk membeli suatu barang, namun tidak memiliki uang untuk membelinya, maka pihak ketiga yang memiliki dana lebih dapat membantu. Pihak ketiga ini membeli barang yang diinginkan oleh individu tersebut dan kemudian menjualnya kepada individu tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

    Contohnya, jika seseorang ingin membeli kulkas dengan harga sekitar Rp. 3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, maka pihak ketiga dapat membeli kulkas tersebut dan menjualkannya kepada individu dengan harga Rp. 3.500.000. Dalam konteks ini, akad murabahah digunakan, dan ini tidak dianggap sebagai riba.

    “Praktek seperti ini tidak masalah karena masuk dalam kategori jual beli, bukan pinjam meminjam uang,” terang Agus Miswanto dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (01/11).

    Kedua, jika seseorang ingin membeli suatu barang dan tidak memiliki cukup uang, lalu meminjam uang dari orang lain dengan syarat pengembalian yang mencakup bunga sekitar 2,95%, maka ini dapat dianggap sebagai riba.

    Misalnya, seseorang ingin membeli kulkas dengan harga Rp. 3.000.000, tetapi tidak memiliki uang, dan mereka meminjam uang dengan syarat mengembalikan sejumlah Rp. 3.500.000. Dalam situasi ini, bunga diterapkan, dan ini termasuk riba.

    “Jika mekanismenya seperti ini, maka kita perlu menunda keinginan untuk membeli barang tersebut hingga kita dapatkan uang. Kalau sudah punya uang, silakan beli barang yang kita inginkan. Ini agar tidak terjadi praktek riba yang diharamkan agama,” terang Agus.

    Dengan demikian, penting untuk memahami perbedaan antara akad murabahah (yang melibatkan pembelian dan penjualan barang dengan markup harga) dan peminjaman dengan bunga (yang melibatkan pembayaran bunga atas pinjaman uang) untuk menentukan apakah suatu transaksi dapat dianggap sebagai riba atau tidak.

    Hits: 1

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top