Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Menukar Uang Lama dengan yang Baru untuk Lebaran, Hukumnya Riba? – PWMU.CO

    Apr 20 202224 Dilihat

    Menukar Uang Lama dengan yang Baru untuk Lebaran, Hukumnya Riba? (Foto: Wisma Putra/detikcom)

    Menukar Uang Lama dengan yang Baru untuk Lebaran, Hukumnya Riba? oleh Ustadzah Ain Nurwindasari

    PWMU.CO – Sudah menjadi hal yang lumrah jika menjelang Lebaran masyarakat di Indonesia berbondong-bondong menukarkan uangnya dengan uang yang baru. 

    Selain memang uang baru terkesan memiliki nilai lebih, juga karena pada momen lebaran di Indonesia terdapat tradisi memberi amplop yang berisi uang baru kepada sanak saudara, terutama kepada anak kecil.

    Hal ini tentu merupakan tradisi yang baik (makruf). Sedekah yang diberikan memiliki nilai lebih. Tidak sekadar pemberian materi, tapi juga dinilai istimewa oleh yang menerima.

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan penukaran uang di momen Ramadhan ini pemerintah pun melalui Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan beberapa titik penukaran uang di bank-bank seluruh Indonesia. Masyarakat pun bisa menukarkan uangnya dengan uang yang baru dengan nilai yang sama.

    Namun tidak semua orang dapat dengan mudah mengakses pelayanan tersebut. Sehingga muncullah jasa penukaran uang yang menjamur di tepi-tepi jalan. Sayangnya jasa penukaran uang ini lebih kepada jual beli uang, karena uang yang akan diterima oleh pembeli nilainya tidak sama dengan uang yang diserahkan, karena pemberi jasa penukaran uang pun ingin meraup untung di momen menjelang lebaran.

    Pada kenyataannya, penjual uang baru telah mengemas uang baru tersebut dengan berbagai kemasan. Setiap pack-nya penjual memberi selisih 5 hingga 10 persen. Bahkan semakin mendekati lebaran biasanya persentase labanya semakin besar, karena permintaan penukaran uang semakin meningkat dan didorong waktu yang mendesak.

    Sebagai contoh jika ingin mendapatkan uang pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, dan seterusnya dengan total Rp 100.000 di tempat ‘penjualan’ uang baru di tepi jalan tersebut, seorang penukar uang harus membayarnya sebesar Rp 105.000 hingga Rp 120.000, tergantung momen mendekati lebarannya. Dari sini maka ada selisih Rp 5.000 hingga Rp 20.000.

    Baca sambunagn di halaman 2: Menurut Hadits

    sumber berita by [pwmu.co]

    Author

    Share to

    Related News

    Banjir Lampung

    Banjir Bandang Melanda Lampung Tiga War...

    by Jan 22 2025

    Hujan deras dengan intensitas tinggi melanda delapan kabupaten/kota di Provinsi Lampung, termasuk La...

    Hak Pejalan Kaki – bandungmu.com

    by Nov 23 2024

    Oleh: Sukron Abdilah*  BANDUNGMU.COM — Kita selalu beranggapan bahwa untuk berbuat baik harus mem...

    Pelajaran dari Kehati-hatian Rasulullah ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Bandung – Diskusi mengenai tobat pelaku zina yang belum menjalani hukuman sering me...

    Islam Berkemajuan Harus Jadi Arus Utama ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dadang Kahmad secara resmi membuka...

    SDIT Muhammadiyah Harjamukti Latih Keman...

    by Nov 23 2024

    CIREBONMU.COM  —  SDIT Muhammadiyah Harjamukti Kota Cirebon adakan kegiatan camping yang penuh d...

    UAH Ajak Umat Islam Perkuat Akidah Demi ...

    by Nov 23 2024

    BANDUNGMU.COM, Jakarta — Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ustaz A...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top