MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Pelaksanaan ibadah haji membutuhkan kondisi fisik yang prima. Jika kondisi tubuh kurang sehat, maka calon jemaah haji dapat dikategorikan istitha’ah atau syarat kemampuannya berhaji tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dr. Agus Taufiqurrahman, jika keberangkatan haji berdampak buruk bagi kesehatan seseorang, maka akan jauh lebih baik tidak mengikuti atau berangkat haji.
“Kalau tetapi berangkat menjalankan ibadah haji akan lebih membahayakan kondisinya,” ungkap dr. Agus pada (23/10) dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang diselenggarakan Kemenag RI.
Sebelum pemberangkatan ibadah haji ke Arab Saudi, para jemaah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan secara komplit meliputi demensia dan Activity Daily Living (ADL). Bagi calon jemaah haji yang tidak memenuhi standar minimal, tidak perlu melakukan pelunasan biaya haji.
“Bagi calon jemaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji,” imbuhnya.
“Sehingga kelompok-kelompok ini memang harus sejak awal tidak diberi kesempatan untuk membayar biaya haji dan fokus untuk perawatan dirinya, untuk pengobatannya,” sambungnya.
Kondisi kesehatan calon jemaah haji, kata Agus, menjadi salah satu syarat untuk memenuhi istitha’ah haji. Maka jika standar minimal untuk kesehatan tidak terpenuhi, calon jemaah lebih baik tidak melanjutkan untuk berangkat haji.
“Tentu masyarakat harus mengetahui ini sehingga mempersiapkan fisik dengan baik, mempersiapkan mental dengan baik, di samping mempersiapkan biaya haji yang menjadi bagian dari kriteria istitha’ah,” pesan dr. Agus.
Dokter Spesialis Saraf ini menyebut calon jemaah yang termasuk golongan ini adalah mereka yang memiliki kondisi penyakit yang kronis, seperti kanker stadium akhir, TBC resisten seluruh obat, HIV AIDS stroke dengan pendarahan yang luas, hingga gangguan skizofrenia berat.
Selain kelompok tersebut, Agus juga menyampaikan ada tiga kategori lain, yakni (1) calon jemaah yang memang memenuhi istitha’ah menjadi jemaah haji; (2) calon jemaah yang istitha’ah tetapi harus dengan pendampingan; dan (3) calon jemaah tidak istitha’ah untuk sementara waktu.
Hits: 7
No comments yet.