Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Sumpah Seharusnya Tidak Menjadi Penghalang untuk Berbuat Baik

    Dec 28 202325 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan islah di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah ayat 224-225).

    Menurut Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Aly Aulia dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (27/12), QS. Al Baqarah ayat 224 dan 225 di atas membicarakan tentang sumpah.

    QS. Al Baqarah ayat 224 dengan tegas melarang penggunaan sumpah atas nama Allah dengan maksud untuk menghindari perbuatan baik. Pesan ini menggarisbawahi bahwa sumpah seharusnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan menjalankan islah di antara sesama manusia.

    Sementara itu, QS. Al Baqarah ayat 225 menyatakan bahwa sumpah yang tidak didasarkan pada kata hati tidak dihitung sebagai sumpah yang disengaja oleh Allah. Hal ini menggambarkan pentingnya tulus dalam bersumpah, menekankan bahwa hati yang ikhlas adalah kunci dari suatu sumpah yang diakui oleh Tuhan.

    Dalam konteks hubungan suami-istri, Al-Quran membicarakan sumpah sebagai alat bukti. Sebuah hadis: “Dari Ibn Abbas, sesungguhnya Rasulullah saw pernah memutuskan perkara berdasarkan satu sumpah dan satu orang saksi.” (HR. Imam Muslim dan Abu Daud). Dengan demikian, sumpah menjadi bagian integral dalam penyelesaian konflik rumah tangga.

    Aly mengatakan bahwa QS. Al Baqarat ayat 224 mengajarkan agar sumpah tidak boleh menghambat seseorang dari melakukan kebaikan. Misalnya, seseorang bersumpah untuk tidak memberi nafkah kepada pasangan, meninggalkan salat, atau menolak membantu tetangga. Ayat ini menekankan bahwa sumpah yang menghalangi perbuatan terpuji seharusnya diabaikan, sesuai dengan prinsip bahwa sumpah seharusnya tidak menjadi penghalang untuk berbuat baik.

    Hal di atas sejalan dengan hadis: “Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw, pernah bersabda “Barang siapa melakukan sumpah untuk perbuatan tertentu (perbuatan dosa atau meninggalkan perbuatan baik), kemudian ia melihat ada perbuatan lain yang dapat dipilih maka hendaknya ia membatalkan sumpahnya dan mengerjakan kebaikan (yang melanggar sumpah tersebut).” (HR. al-Bukhari, Muslim, al-Turmudzi, al-Nasai, Abu Daud, Ibn Majah dan Malik).

    Dengan demikian, ayat-ayat ini mengajarkan pentingnya kesungguhan hati dalam bersumpah dan menunjukkan bahwa sumpah seharusnya tidak menjadi alat untuk menghindari tanggung jawab kebaikan dalam hubungan rumah tangga. Kesadaran akan makna sejati sumpah, sebagai komitmen yang didasarkan pada hati yang ikhlas, dapat memperkuat pondasi harmoni dan keadilan dalam rumah tangga sesuai dengan ajaran Al-Quran.

    Visits: 0

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top