Sunday, November 3, 2024
25.6 C
Gresik

Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin | PWMU.CO

Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin (ilustrasi freepik.com)

Zakat Fitrah, Bolehkah Diberikan pada Selain Fakir Miskin oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.

PWMU.CO – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim baik anak kecil, orang dewasa, bahkan hamba sahaya.

Pensyariatan zakat fitrah setidaknya terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar RA, ia berkata:

فَرَضَ رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيرٍ علَى العَبْدِ والحُرِّ، والذَّكَرِ والأُنْثَى، والصَّغِيرِ والكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وأَمَرَ بهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إلى الصَّلَاةِ.

“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sesudah ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri,” (HR Bukhari dan Muslim).

Juga hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ»

“Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (Idul Fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni)

Dari kedua hadits di atas dapat dipahami bahwa, pertama, zakat fitrah dikeluarkan oleh seluruh umat Islam pada bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Kedua, sebenarnya yang paling berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin, yakni orang yang dari segi kesejahteraan di bawah rata-rata pada umumnya sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka sendiri.

Baca sambungan di halaman 2: Bagaimana selain Fakir Miskin?

sumber berita by [pwmu.co]

Author

Hot this week

Mahasiswa UM Bandung Haris Wahyudin Berjaya di Ajang Internasional, Sabet Gelar Best Participant IEYF 2024

BANDUNGMU.COM, Jakarta – Mahasiswa prodi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah...

Pesan Ustadz Subhan Arif: Jadikan Jabatan dan Kekuasaan untuk Kembangkan Dakwah

Girimu.com – Kajian ba’da sholt Subuh yang berlangsung di Masjid At-Taqwa...

Nasaruddin Umar: Kerukunan Beragama di Indonesia Belum Banyak Dipromosikan

BANDUNGMU.COM, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa...

Sinergikan Antar-Sekolah, Muhammadiyah Gresik Inginkan Kualitas Pengelolaan Pendidikan Terus Meningkat

Girimu.com - Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) &...

UMJ Menjadi Tuan Rumah Konferensi Penyiaran Indonesia 2024

BANDUNGMU.COM, Jakarta – Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menjadi tuan...

Topics

spot_img

Related Articles