Breaking News
Categories
  • #muktamar muhammadiyah aisyiyah 48
  • Acara
  • Berita Organisasi
  • Berita Sekolah
  • Cerpen
  • Featured
  • Gerak
  • Kabar
  • Kegiatan Mahasiswa
  • Kegiatan Sekolah
  • Keislaman
  • Muhammadiyah News Network
  • Muhammadiyah or id
  • Palestina
  • Pendidikan dan Pelatihan
  • Politik
  • PWMU CO
  • Resensi buku
  • Srawung Sastra
  • Tarjih
  • TVMU
  • Uncategorized
  • Video
  • wawasan
  • Zakat Fitri Boleh Didistribusikan Sepanjang Tahun

    Apr 12 202332 Dilihat

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al-Thalaq ayat 7 menjadi salah satu dasar kewajiban menunaikan zakat fitri. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu). Orang yang berkelapangan dalam mengeluarkan zakat fitri adalah mereka yang pada malam hari raya idul fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya serta kebutuhan orang yang ditanggungnya.

    Mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, atau orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya, atau istri yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

    Pembayaran zakat fitri menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah sebaiknya dilakukan pada bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum tanggal 1 Syawal. Pemberian waktu yang lebih panjang dalam pembayaran zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadan akan lebih memudahkan dalam pengumpulan zakat fitri dan pendistribusiannya.

    Besaran Zakat Fitri

    Ada pun harta yang harus dibayarkan untuk zakat adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut. Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

    Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum). Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, misalnya maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut, maka untuk kehati-hatian Majelis Tarjih menggenapkan menjadi ± 2,5 kg.

    Distribusi Zakat

    Distribusi zakat fitri kepada fakir miskin sebelum dilaksanakan salat id, seringkali menemui kesulitan-kesulitan. Misalnya, karena sangat terbatasnya waktu untuk menyalurkan, jarak yang jauh sementara transportasi tidak tersedia secara cukup. Hal ini mengakibatkan panitia tidak mampu mendistribusikan seluruh zakat fitri sebelum salat idul fitri. Jika demikian, maka zakat fitrah tetap sah meskipun didistribusikan setelah salat id. (ilham)

    Materi lain terkait Zakat Fitri :
    Distribusi Zakat Fitrah Boleh Dilakukan Sepanjang Tahun

    Alasan Zakat Fitrah Boleh Dibagikan Sepanjang Tahun Bahkan Seumur Hidup

    Hits: 0

    sumber berita ini dari muhammadiyah.or.id

    Author

    Share to

    Written by

    muhammadiyah.or.id adalah website resmi persyarikatan Muhammadiyah. Dan dikelolah oleh PP Muhammadiyah

    Related News

    Muhammadiyah Maksimalkan Wakaf dalam Sek...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ahmad Dahlan Rais, menekankan pen...

    Muhammadiyah Proyeksikan Kemandirian Eko...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, SURAKARTA—Universitas Muhammadiyah Surakarta menjadi saksi berkumpulnya sekita...

    ‘Aisyiyah Dorong Pengarusutamaan E...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA – Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) harus menjadi arus ut...

    Pendidikan Inklusif Muhammadiyah Diapres...

    by Aug 27 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, KENDARI – Evangelis (Ev) Munfaridah dari Majelis Gereja Kebangunan Kalam Allah...

    Menelusuri Ragam Metode Penentuan Hukum ...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Manhaj Tarjih Muhammadiyah dirancang untuk menjaga relevansi dan ...

    Bukan Gedungnya, Tapi Mentalitas Kolonia...

    by Aug 26 2024

    MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA — Dalam wawancara yang disiarkan pada Sabtu (24/08) di acara ROSI, Kom...

    No comments yet.

    Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
    back to top