Medan, InfoMu.co – Seminar Pengkajian Manajemen Masjid yang diselenggarakan Komisi Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, menghasilkan delapan rekomendasi. Seminar yang berlangsung, Sabtu (16/4) itu berlangsung di Aula MUI Sumut Jalan Jln Sutomo Ujung, Medan.
Seminar dengan tema Mencari format pengelolaan masjid yang unggul, profesional dan akuntabel dihadiri Ketua MUI Sumut Dr. H. Maratua Simanjuntak, Kepala Kanwil Kemenag Drs. H. Abd Amri Siregar MA dan undangan.
Delapan rekomendasi yang disampaikan itu adalah :
- Perlunya memperjelas legalitas tanah wakaf masjid
- BKM Perlu memenuhi legalitas formal masjid sesuai yang telah ditentukan pemerintah/ Kemenag
- MUI bersama dengan Pemerintah / Kanwil Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) perlu membentuk Badan Pengkajian, Pembinaan dan pengembangan manajemen masjid yang akan melahirkan standadr-standar pengelolaan masjid, seperti SOP Keuangan, SOP Kebersihan, Resntra dan SOP-SOP lainnya.
- Pemerintah/Kanwil Kemenag perlu merevitalisasi masjid terakit Sumber Daya Manusia, Profil, Struktur Masjid dan Administrasi Masjid
- BKM di bawah bimbingan Kanwil Kemenag dan Dewan Masjid Indonesia perlu menghadirkan masjid yang unggul, profesional, akuntabel, transparan, mandiri, aktif dan kontributif.
- Kanwil Kemenag perlu mengadakan program training bagi kepengurusan BKM Masjid
- Perlu adanya MoU antara Majelis Ulama Indonesia, Kemenag, Dewan Masjid Indonesia dan pengurus BKM
- BKM perlu melakukan perubahan paradigma manajemen masjid menjadi masjid sebagai pusat pendidikan, sosial dan masjid mandiri
- Kanwil harus berperan langsung dalam pengelolaan masjid secara profesional
- Segera dibentuk tim formatur pembentukan badan pengkajian, pembinaan dan dan pengembangan pengelolaan manajemen masjid.
10 Butir Rekomendasi manajemen masjid ini ditandatangani Ketua Bidang Prof. Dr. Fachruddin Azmy MA dan dibacakan oleh Dr. Tohir Ritonga Lc selaku sekretaris bidang. (Syaifulh)